jatimnow.com - Pemkot Pasuruan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat. Kali ini, 185 warga Kota Pasuruan yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari pos anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tidak hanya itu, 308 perempuan kepala keluarga (PEKKA) di Kota Pasuruan juga berkesempatan untuk mendapatkan dana bantuan modal usaha. Perempuan kepala keluarga ini merupakan tulang punggung utama keluarga setelah sang suami meninggal atau tidak mampu lagi bekerja karena kondisi tertentu.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada Rabu (9/11/2022) pagi di Gedung Gradika Bhakti Praja, Kota Pasuruan.
"Setiap rokok yang dibeli oleh masyarakat itu ada cukainya. Rokok yang legal terdapat cukai dan menjadi semacam pajak. Dari penjualan itulah hasilnya dikumpulkan lalu kemudian didistribusikan lagi kepada kabupaten kota di Indonesia," ujar Gus Ipul.
Jawa Timur sendiri dijelaskan oleh Gus Ipul menjadi daerah dengan penyumbang pemasukan cukai terbesar sebanyak Rp68 triliun.
Ia juga menguraikan bahwa dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku, maka ditemukanlah nominal DBHCHT sebesar Rp29 miliar untuk ditransfer kepada Pemkot Pasuruan.
"Kita perhatikan ketentuan yang ada. Dana tersebut kita alokasikan diantaranya untuk memperbarui alat-alat kesehatan yang ada di RSUD dr. R. Soedarsono, perbaikan fasilitas kesehatan yang dimiliki Dinas Kesehatan, kemudian salah satunya penyaluran bantuan seperti yang hari ini kita lakukan," ujarnya.
Baca juga:
Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024
Gus Ipul juga menerangkan bahwa penyaluran bantuan ini juga memperhatikan beberapa kriteria, salah satunya yaitu mereka yang terlibat langsung dalam dunia industri rokok.
Para buruh pabrik rokok dan PEKKA ini sebelumnya telah didata dan diverifikasi melalui Dinas Sosial Kota Pasuruan agar bantuan yang diberikan nantinya benar-benar tepat sasaran.
Dinas Sosial telah memverifikasi sejumlah data dan memastikan bahwa penerima ini sama sekali belum pernah menerima bantuan dari APBD.
"Karena dana bantuan ini berasal dari rokok maka mereka yang tidak mampu dan menjadi stakeholder industri rokok kita perhatikan. Selain itu bantuan juga kita alokasikan untuk kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan bantuan seperti para perempuan kepala keluarga ini," imbuhnya.
Baca juga:
Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan
Untuk para buruh pabrik rokok, nantinya akan menerima dana bantuan selama kurun waktu empat bulan dan setiap bulannya akan menerima uang 300 ribu rupiah. Sementara bagi PEKKA akan mendapat bantuan modal usaha senilai Rp2 juta.
"Saya sangat berterima kasih kepada pihak Bea Cukai Pasuruan yang sudah menjadi mitra kita dalam penyaluran DBHCHT. Semoga bermanfaat dan dapat digunakan untuk hal-hal yang benar benar menjadi kebutuhan utama panjenengan semua," ucapnya.
Di akhir sambutan Gus Ipul menyatakan bahwa jika masih terdapat kelompok masyarakat yang belum menerima bantuan, pihaknya akan melakukan pendataan agar bisa dianggarakan pada kesempatan berikutnya.