Pixel Codejatimnow.com

Siasat Pelanggar Kelabuhi ETLE di Sidoarjo: Copot dan Buramkan Nomor Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Ilustrasi traffic light dengan kamera ETLE di Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Ilustrasi traffic light dengan kamera ETLE di Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejak diterbitkannya larangan tilang manual, jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sidoarjo mengalami kenaikan.

Para pelanggar menggunakan berbagai cara guna mengelabuhi kamera ETLE yang digunakan petugas untuk menilang secara elektronik berdasarkan pelat nomor kendaraan.

KBO Satlantas Polresta Sidoarjo, Iptu Heri Nugroho menyebut bahwa fenomena mencopot pelat nomor bagian belakang kendaraan menjadi cara pelanggar agar terhindar dari tilang elektronik.

"Seringkali kami menjumpai hal tersebut. Ada lagi yang disamarkan nomor pelatnya agar tidak terdeteksi kamera," terang Heri, Kamis (10/11/2022).

Heri menjelaskan, cara tersebut banyak digunakan para pelanggar yang ada di kawasan Sidoarjo Kota, yang banyak terpasang kamera ETLE.

Baca juga:
Operasi Keselamatan Semeru di Kota Malang Sasar Knalpot Brong dan Taksi Gelap

"Kami berharap secepatnya ETLE portable dan kamera statis bisa ditambah," imbuhnya.

Sebagai informasi, tercatat dari awal November 2022 hingga hari ini, lebih dari 800 surat teguran telah dilayangkan kepolisian kepada pelanggar lalu lintas.

Heri mengatakan, dari total jumlah tersebut, 40% merupakan pegendara motor yang tidak menggunakan helm, melanggar marka, dan tidak menggenakan sabuk pengaman.

Baca juga:
Jelang Libur Nataru, Dishub Kota Batu Siapkan 30 Kamera Pantau dan 10 ETLE

Dia menambahkan, surat itu hanya sebagai bentuk teguran saja dan belum sampai pada tahap penindakan tilang dengan denda ataupun pungutan lainnya.

"Kami sudah imbau ke petugas juga, dan jika ada masyarakat yang melihat atau mengalami itu monggo dilaporkan ke kami dan akan ditindak," pungkasnya.