jatimnow.com - Oknum polisi berinisial UC terdakwa tindak pidana narkoba mengaku membeli barang haram itu dari oknum anggota TNI berinisial SD, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung (8/11/2022).
Pengakuan sepihak dari UC itu pun dibantah tegas oleh Danrem 081/DSJ Madiun Kolonel Inf Deni Rejeki.
“Itu tidak benar. Hanya pengakuan sepihak dari terdakwa,” kata Kolonel Inf Deni Rejeki, dalam siaran pers yang diterima redaksi Jumat (11/11/2022) malam.
Deni Rejeki pun mengungkapkan, hal itu berdasar dari hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD. Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.
"Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum polisi UC tersebut terkait Narkotika,” terangnya.
"Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar,” tambah Deni Rejeki.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pamen TNI AD itu mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram Narkoba. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan UC.
Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Danrem Kolonel Deni menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Baca juga:
1.736 Personil Disiagakan Amankan Pengesahan Perguruan Silat di Lamongan
"Pemberitaan oknum polisi Ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Lebih dari itu dikatakannya, sampai saat ini juga belum ada laporan dugaan tindak pidana Narkoba terhadap anggota TNI berinisial SD kepada Polisi Militer, selaku penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Danrem Madiun juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana Narkoba.
"Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan narkotika. Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer,” pungkasnya.
Baca juga:
Bupati Buka Bulan Bakti TNI-Polri di Lamongan, 300 Paket Sembako Dibagikan
Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan oknum polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun pada 23 Agustus 2022.
Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan.
Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram.
URL : https://jatimnow.com/baca-52295-anggota-tni-disebut-pengedar-narkoba-danrem-madiun-itu-tidak-benar