jatimnow.com - Belum banyak orang tahu bahwa mengurus administrasi pecah Kartu Keluarga (KK) itu mudah. Cukup mengetuk pintu kelurahan dan membawa sejumlah berkas sudah bisa dilakukan. Apa saja berkasnya?
Dalam arti luas, pecah KK itu meliputi penambahan atau mengurangi anggota keluarga baru. Nah, pengurangan bisa dilakukan alasan perpindahan tempat tinggal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa mengurus pecah KK sangat mudah dan bisa dilakukan di kelurahan masing-masing.
“Secara sistematis pelayanan pemberkasan pecah KK bisa dilakukan di kelurahan atau Dispendukcapil,” kata Imam kepada jatimnow.com di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, pada Senin (14/11/22).
Adapun tata cara mengurus administrasi pecah KK mudah.
Urus KK Baru dari Pasangan Baru:
Datang ke kelurahan mengisi formulir permohonan pembuatan KK. Berkas yang dibawa meliputi fotokopi buku nikah, surat keterangan pindah dari kelurahan asal dan keterangan domisili kelurahan yang dituju (detail dengan menyertakan alamat lengkap keduanya). Jangan lupa bawa KTP.
Urus KK Kelahiran Anggota Keluarga Baru:
Formulir yang diisi adalah penambahan anggota keluarga baru, adanya kelahiran. Berkas yang dibawa meliputi KK lama dan akta atau keterangan lahir dari calon anggota yang akan ditambahkan.
Baca juga:
Menanti Pesona Kampung Terajana Surabaya
Pengurangan Anggota KK Akibat Kematian:
Nah, formulir yang diisi adalah pengurangan anggota di berkas yang dibawa, seperti KK lama dan surat keterangan kematian, atau akta kematian dari anggota keluarga yang akan dicoret.
Untuk panduan lebih mudah, disarankan membuka akses situs pelayanan online dari Dispendukcapil Surabaya di https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/login. Bisa juga mengunduh aplikasi Klampid New Gemeration (KNG) di PlayStore.
Menurut Imam, akses layanan kependudukan di Kota Surabaya lebih mudah karena dilengkapi fitur layanan online atau datang ke kantor kelurahan masing-masing.
Baca juga:
Pesona Kampung Jelita Surabaya, Serasa di Negeri Sakura
“Adapun jam operasional kelurahan di hari kerja mulai pukul 07.30 sampai jam 16.00 WIB, sedangkan hari Jumat hingga pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada warga Surabaya yang belum mencatatkan perkawinannya, lantaran kawin siri untuk segera mengajukan permohonan surat nikah melalui program Lontong Kupang.
“Permohonannya bisa lewat kelurahan, dan proses sidang di Pengadilan Agama atau KUA, sekaligus bisa diselesaikan bersama Dispendukcapil dalam satu waktu pada saat sidang," pungkasnya.
Laporan: Rama Indra/jatimow.com
URL : https://jatimnow.com/baca-52449-gaes-pecah-kk-warga-surabaya-mudah