Pixel Codejatimnow.com

Pemulung Jadi Korban Penusukan di Jombang, Begini Kronologinya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Elok Aprianto
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo menginterogasi Hendr Efendi, pelaku penusukan pemulung di Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo menginterogasi Hendr Efendi, pelaku penusukan pemulung di Jombang. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mohamad Hendri Efendi (21) petugas supeltas asal Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kini meringkuk di tahanan Polsek Jombang.

Ia ditangkap usai menusuk Samuji (43) seorang pemulung asal Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Kamis (17/11/2022), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo menjelaskan kronologi penusukan. Awalnya pelaku mengendarai sepeda angin di depan warung di Desa Banjardowo.

Saat berada di depan warung, sepeda angin pelaku ini hendak menabrak anak kecil. Namun anak tersebut tidak tertabrak lantaran di selamatkan oleh korban.

“Stang sepeda angin pelaku ini mengenai tubuh korban. Sehingga korban mengingatkan pelaku agar tidak mengebut saat naik sepeda, dengan cara menepuk punggung pelaku,” ungkap Soesilo saat ditemui di Mapolsek Jombang kota.

Baca juga:
Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku

Lebih lanjut Soesilo mengatakan, karena ditepuk punggungnya itulah pelaku sakit hati dan tidak terima.

“Pelaku tidak diterima ketika korban mengingatkan sambil menepuk punggung,” lanjutnya.

Lantaran sakit hati itulah pelaku pulang dan mengambil pisau dapur di rumahnya. Setelah itu pelaku mendatangi korban yang masih berada di warung. Selanjutnya pelaku menusuk dada kiri korban sebanyak satu kali.

Baca juga:
Incar Hattrick, Ayah Tusuk Anak Tiri, Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi

“Sebetulnya korban dan pelaku ini sudah saling kenal, karena tetangga desa,” imbuh Soesilo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat polisi dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.