Pixel Codejatimnow.com

Universitas Surabaya Gelar Seminar Penyelesaian Masalah Surat Ijo

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Seminar surat ijo di kampus Universitas Surabaya
Seminar surat ijo di kampus Universitas Surabaya

jatimnow.com - Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar penyelesaian permasalahan surat ijo di Surabaya bertema 'Surat Ijo: Problematika dan Solusi Penyelesaian' di kampus setempat, Kamis (2/7/2018).

Mendatangkan pihak-pihak terkait yang terlibat yakni Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Brigjen (Purn) TNI Soebagijo, dan praktisi hukum Hariyadi dan Prof Dr Sri Hajati dan Dr Urip Santoso selaku akademisi.

Ketua Laboratorium Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Ubaya Dr Taufik Iman Santoso mengatakan, surat ijo yang masih menimbulkan keresahan pada masyarakat itu karena masih terdapat dua permasalahan, diantaranya masih belum adanya kepastian hukum dan pelepasan tanah yang berdampak pada beban ekonomi bagi pemegang surat ijo.

"Ketidakpastian ini disebabkan karena tanah yang disewakan oleh Pemkot Surabaya kepada masyarakat tidak jelas status perolehannya dan kepemilikannya, sehingga status pemegang surat ijo juga menjadi tidak jelas," katanya.

Permasalahan kedua, pelepasan tanah yang berdampak pada beban ekonomi bagi pemegang surat ijo. Menurut Taufik, pemegang surat ijo, harus membayar kompensasi dengan jumlah yang sangat besar, untuk memperolehnya pun harus melalui permohonan dan tanah yang dilepaskan dengan kriteria tertentu.

"Sudah terlalu lama kasus ini belum ditemukan solusinya. Saya berharap melalui seminar nasional yang dihadiri oleh Pemerintah Pusat ini, dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan tindakan politik guna menyelesaikan problematika surat ijo," ujarnya.

Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan, pihak Pemkot Surabaya telah meminta payung hukum agar surat ijo itu bisa dilepas secara gratis karena menyangkut kepentingan rakyat.

Baca juga:
Ramadan Berkah, Ikatan Alumni Universitas Surabaya Berbagi di 7 Panti Asuhan

"Data kami jelas dan lengkap berapa yang ditempati rakyat dan secara ekonomi mereka menengah ke bawah jika ditetapkan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) berat. Tapi aturan yang mengatakan surat ijo bisa dilepas asal tidak merugikan negara itu membelenggu kami," ujar Wisnu.

Ketua gerakan pejuang surat ijo Surabaya Bambang Sudibyo mengatakan, para pemegang surat ijo menanyakan perihal kepastian hukum dari surat ijo, apakah milik Pemkot Surabaya atau bukan.

"Jika bukan milik pemkot kenapa harus mebayar sewa. Kita ingin menyelesaikan dan upaya penyelesaiaannya karena sudah bertahun-tahun sejak 48 tahun lalu, tidak pernah merasakan manisnya mendapatkan Surat Ijo," tuturnya.

Baca juga:
Teknik Fotografi Lighting Penentu Laris Tidaknya Produk E-Commerce

Untuk sewa pemilik surat ijo membayar bervairasi melihat lokasi yang ada. Ada yang Rp200 ribu per tahun dan yang paling tinggi ada Rp10-15 juta. Dia mencontohkan, di Kusuma Bangsa sewa Rp15-20 juta per tahun.

"Dengan hadirnya perwakilan Kemendagri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Wakil Wali Kota Surabaya, kami bisa mendapatkan solusi," kata Bambang yang sudah memegang surat ijo sejak tahun 1970 itu.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto