Pixel Codejatimnow.com

Cemari Sawah Warga, 1 Tambang Pasir di Ponorogo Ditutup Paksa

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas saat melakukan upaya penutupan tambang
Petugas saat melakukan upaya penutupan tambang

jatimnow.com - Diduga mencemari lingkungan, salah satu penambangan pasir di Ponorogo ditutup paksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo. Tambang yang ditutup paksa tersebut milik Sumardi, warga Desa Sugihan, Kecamatan Pulung.

Penutupan itu bukan tanpa dasar. Pasalnya ada kebocoran dalam proses penyaringan tambang pasir itu. Hal itu menghambat produksi pertanian warga.

Pantauan jatimnow.com di lapangan, aktivitas tambang berada persis di sebelah sungai. Itu yang membuat persawahan di lokasi tercemar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Sapto Djatmiko mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian di lokasi. Hasilnya, aktivitas penambangan pasir itu dianggap telah mencemari lingkungan.

Karena proses hasil penyaringan pasir tersebut tidak tertampung dalam kolam. Melainkan langsung dibuang ke sungai.

‘’Setelah kami cek, ternyata memang benar bahwa disitu ada indikasi pencemaran lingkungan dari sisi aliran sungai irigasi,’’ katanya.

Seharunya, lanjut ia, pencucian pasir setidaknya dilakukan minimal sampai 4 kali. Namun kenyataannya ditambang tersebut hanya sampai 1 kali.

Baca juga:
Bupati Ponorogo Batalkan Uji Coba Jalan Searah di Segi 8 Emas, Sebabnya?

"Itu jelas menyalahi peraturan. Seharusnya 4 sampai 6 kali pencucian. Minimal 4 kali. Ini cuma 1 kali," terangnya

Padahal, menurut Sapto, aliran sungai itu juga difungsikan oleh warga sebagai irigasi pertanian. Dampaknya aliran irigasi persawahan di sekitar lokasi tambang itu terdapat banyak endapan pasir. Sehingga dikhawatirkan bisa mempengaruhi pertumbuhan padi petani.

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, ya sudah (operasional) penambangan dihentikan dulu," ujarnya.

Baca juga:
Mitos Gunung Pegat Ponorogo, Calon Pengantin Ada yang Berani Melanggar?

Sapto menyebutkan penghentian aktivitas penambangan pasir hanya bersifat sementara. Sampai pemilik usaha tambang pasir itu memenuhi kelengkapan syarat upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

"Tidak boleh operasi dulu. Karena tidak bermanfaat bagi masyarakat. Minimal sampai memenuhi syarat-syarat UKL-UPL," terangnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes