Pixel Codejatimnow.com

Bagi yang Lahir 17 Agustus Buat SIM Gratis, ini Ketentuannya

Ilustrasi ujian SIM/Foto: Istimewa
Ilustrasi ujian SIM/Foto: Istimewa

jatimnow.com - Dalam rangka memperingati HUT RI ke 73, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Surabaya, membuka layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis bagi warga Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus.

Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia pada Jumat (3/8/2018).

AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan layanan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 16 hingga 18 Agustus 2018 pukul 08.30-16.00 WIB di Satpas Colombo Jalan Ikan Kerapu Krembangan, Surabaya.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang dibuat oleh Polrestabes Surabaya, apabila belum memiliki SIM A maupun SIM C

"Silahkan masyarakat atau warga Surabaya yang belum memiliki SIM bisa datang ke Satpas Colombo, pemohon SIM baru yang lahir pada tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM secara gratis. Sementara, layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru. Bukan perpanjangan SIM," kata Pandia saat dihubungi jatimnow.com, Jumat (3/8/2018).

AKBP Eva Guna Pandia melanjutkan, meskipun digratiskan, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM baru.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Januari, Cek Lokasinya!

Yakni, para pemohon merupakan warga Surabaya dengan menyertakan surat keterangan sehat dan identitas diri (KTP) Surabaya. Umur minimal 17 tahun dan dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik.

"Meski di Surabaya telah ada layanan Pendaftaran SIM online bagi warga luar kota yang tinggal di Surabaya, tapi SIM gratis ini hanya diperuntukkan bagi warga dengan KTP Surabaya saja. Jadi untuk sementara, warga kota Surabaya saja yang dilayani," jelasnya.

Dengan adanya layanan pembuatan SIM gratis ini, Pandia berharap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik.

Baca juga:
Puluhan Motor Knalpot Brong di Mapolresta Malang Kota Diganti Sesuai Standar

Terlebih, menjadikan masyarakat taat dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya melengkapi surat kendaraan baik STNK maupun SIM.

"SIM gratis itu diberikan saat mereka dinyatakan lulus, sekaligus menyerukan keselamatan berlalu lintas. Harapannya, mereka bisa jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah, masyarakat dan keluarganya. Kami juga ingin menanamkan jiwa-jiwa nasionalisme, terutama kepada adik-adik yang berusia 17 tahun," tuturnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes