Pixel Codejatimnow.com

Maling Sepatu asal Sidoarjo Dipenjarakan Majikan, Modusnya Edan!

Editor : Rochman Arief  Reporter : Farizal Tito
Dua pencuri sepatu asal Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Genteng oleh majikannya. (foto: Unit Reskrim Polsek Genteng for jatimnow.com)
Dua pencuri sepatu asal Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Genteng oleh majikannya. (foto: Unit Reskrim Polsek Genteng for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua maling yang juga karyawan sebuah gudang sepatu di Surabaya dipolisikan majikannya. Langkah hukum ini diambil setelah kedua pelaku menggasak 154 pasang sepatu dengan kerugian sekitar Rp59 juta.

Kedua pekau pencurian masing-masing bernama Imam (41) dan Bagus (35), yang merupakan warga Sidoarjo. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng, Surabaya.

Kapolsek Genteng, AKP Andhika M. Lubis, melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menerangkan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Kemudian petugas meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera CCTV. Hasil investigasi itu, semua petunjuk mengarah kepada para pelaku.

"Tersangka kami amankan tidak jauh dari Grand City Surabaya, atau lokasi gudang. Saat itu pelaku membawa sembilan pasang sepatu dan sepasang kaos kaki, yang merupakan hasil curian," ujar Iptu Sutrisno, Senin (28/11/2022).

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sejak Maret hingga November 2022. Iptu Sutrisno menambahkan jika kedua jenis barang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

"Kedua pelaku memanfaatkan karyawan bagian gudang dan security yang lengah. Modusnya berbagi tugas, satu pelaku masuk gudang mengambil sepatu, satu pelaku lainnya menunggu dan mengawasi di luar gudang," urainya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Sekali beraksi para pelaku bisa mengambil lima pasang sepatu, kemudian dikumpullan di rumah. Hasil curian itu selanjutnya di jual ke orang lain di Sidoarjo," imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.