Pixel Codejatimnow.com

KPU Ponorogo Tata Ulang Dapil, Ini 3 Rancangannya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Divisi Teknik Penyelanggaraan KPU Ponorogo, Arwan Hamidi (Foto: Dwiyono for jatimnow.com)
Divisi Teknik Penyelanggaraan KPU Ponorogo, Arwan Hamidi (Foto: Dwiyono for jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, mengajukan penataan ulang daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024. Ada 3 rancangan yang diajukan.

“Pada tanggal 23 November memasuki tahapan penetapan dapil,” ujar Divisi Teknik Penyelanggaraan KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, KPU Ponorogo mengajukan 3 rancangan. Sekarang sedang uji publik dengan pengumuman ke masyarakat melalui media sosial yang ada.

Rancangan pertama, Dapilnya sesuai dengan Pemilu pada tahun 2019 lalu.

“Yang berubah di rancangan 2 dan rancangan 3,” kata Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi.

Rancangan kedua, ada perubahan. Dimana Dapil 2 jika pada tahun 2019 adalah Mlarak, Jetis, Siman dan Jenangan. Dapil 3 adalah Sawoo, Sooko, Pulung, Ngebel dan Pudak.

“Ini berubahnya Sawoo ke Dapil 2. Jenangan yang sebelumnya dapil 2 ke dapil 3,” jelas Mamik ditemui di kantornya, Jalan Soekarno Hatta.

Baca juga:
7000 Suara Milik Caleg DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia, Akan Dibawa Kemana?

Rancangan 3, kata dia, yang nampaknya berubah total. Ada 5 dapil yang diajukan dalam rancangan 3 ini.

Dimana dapil 1 sebelumnya hanya Babadan dan Ponorogo. Pada rancangan 3 itu, ada Babadan, Ponorogo dan Sukorejo.

Dapil 2 dan 3 sama dengan rancangan 2. Dapil 4 sama dengan rancangan 1 dan rancangan 2. Untuk dapil 5 ada di Balong, Kauman, Badegan, Sampung dan Jambon.

“Dapil 1 10 kursi tambah Sukorejo , Dapil 2 8 kursi ada Sawoo, Dapil 3 8 kursi ada Jenangan, Dapil 4 9 kursi dan Dapil 5 10 kursi. Memang hanya 5 dapil saja,” bebernya.

Baca juga:
Proses PAW Anggota DPRD Ponorogo, KPU Tunggu Surat Pimpinan Dewan

Menurutnya, nanti bakal ada undang Forum Grup Diskusi (FGD). Di situ ada DPRD, pimpinan partai politik (Parpol), Pemkab dan akademisi.

“Baru kemudian difinalkan. Masyarakat bisa menyampaikan ke KPU masukan atau tanggapan. Hasilnya akan dikonsultasikan ke komisi 2,” pungkasnya.