Pixel Codejatimnow.com

BNNP Jatim Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Lapas Porong

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Prosses penangkapan transaksi sabu di hotel oleh BNNP
Prosses penangkapan transaksi sabu di hotel oleh BNNP

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap tiga orang pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong dan Tanjung Pinang.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan ketiga pengedar barang haram itu berada di kamar hotel kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya pada Kamis (2/8/2018) kemarin.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba pada hari Kamis, 2 Agustus 2018. Ketiga ini merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas porong dan Tanjung Pinang," kata Wisnu Candra, saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Ia menyebutkan, tiga pengedar itu diantaranya masing dua orang laki laki dan seorang perempuan. Inisial dari ketiga tersangka diantaranya IS (47) warga Jalan Dupak Bangunrejo I Krembangan, Kota Surabaya. Kemudian AI (33) dan seorang perempuan berinisial EDS (26).

Wisnu mengungkapkan, dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba dalam lapas itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka JPS di daerah Sedati, Sidoarjo pada 20 Juli 2018 lalu. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti narkotika jenis methaphetamine seberat 244,93 gram.

"Dalam melakukan aksinya ternyata JPS terkoneksi dengan IS yang sama-sama dikendalikan dari Lapas Porong oleh narapidana atas nama Kuryadi," paparnya.

Pengembangan kasus tidak berhenti disitu, BNNP Jatim melakukan pemantauan terhadap kegiatan IS yang pada tanggal 2 Agustus 2018 pukul 13.40 Wib sedang melakukan serah terima sabu-sabu seberat 800 gram dengan pengedar narkotika atas nama AI dan EDS di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Jalan Diponegoro.

"Dimana keduanya, diduga dikendalikan oleh narapidana narkotika di lapas kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," paparnya.

Ia menduga, sabu-sabu yang diserahkan di dalam kamar hotel itu berasal dari Malaysia yang berhasil diseberangkan ke Kepulauan Riau dan juga di bawa melalui jalur darat menuju ke Surabaya.

"Selain sabu sabu, saat penangkapan ketiganya juga diamankan barang bukti empat telepon genggam, satu unit sepeda motor serta empat lembar ATM," jelasnya.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto