Pixel Codejatimnow.com

Waspada! Hipnotis Cabul Gentayangan di Surabaya, Ini Buktinya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Farizal Tito
Pelaku hanya bisa menyesal setelah dibekuk Polrestabes Surabaya. (foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Pelaku hanya bisa menyesal setelah dibekuk Polrestabes Surabaya. (foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perbuatan cabul dengan modus hipnotis mulai muncul di Surabaya. Aksi ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku pencabulan dengan modus hipnotis.

Pelaku tersebut berinisial GT (46), warga Jalan Klampis Ngasem, Surabaya. Bujang lapuk yang menyaru sebagai tukang pijit 'pintar' ini digelandang ke Polrestabes Surabaya gegara mencabuli seorang wanita.

Ceritanya begini. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan peristiwa pencabulan. Korban mengaku telah menjadi korban pencabulan saat mencoba diterapi kepada pelaku dengan metode pemijatan.

"Berawal dari pasangan suami istri yang jalan-jalan di kawasan Ampel. Kemudian disapa pelaku, yang melihat di tubuh korban ada penyakit," ungkap Wardi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan penerangan, pelaku menawarkan diri untuk melakukan pengobatan di rumah korban. Setelah korban memberikan alamat, pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan pengobatan dengan metode pijat.

"Suatu ketika (pelaku) datang ke rumah pasangan suami-istri pada hari Minggu. Di sana melakukan pengobatan. Ternyata pengobatan ini, ditambahi perbuatan cabul, dengan cara-cara dia, sampai korban tidak tersadarkan diri, dan mengikuti keinginan pelaku," ungkap Wardi.

Wardi menambahkan saat dilakukan terapi menggunakan metode pijat, korban dalam kondisi tidak sadar dan terdiam. Seolah-olah terkena terhiptonis.

Baca juga:
Cara Keren Satlantas Polrestabes Surabaya Sadarkan Pelanggar Lalu Lintas

"Korban saat itu terdiam, mau bergerak tidak bisa, mau lari juga tidak mampu. Badanya lemas. Nah, ketika disuruh pelaku, korban hanya bisa nurut," ujar Wardi.

Setelah melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan cabul. Setelah, puas pelaku kabur.

"Suami korban yang merasa curiga karena saat proses pengobatan terlalu lama, dan di dalam kamar hanya berdua, memutuskan masuk ke kamar. Ia melihat istrinya dalam kondisi linglung seperti tidak sadarkan diri," bebernya.

Setelah sadar jika istrinya diguna-guna sembari dicabuli, suami korban yang marah akhirnya mencari pelaku. Celakanya pelaku tidak dijumpai.

Baca juga:
Satlantas Polrestabes Surabaya akan Hipnotis Pengendara Mokong, Apaan Tuh?

"Sehari setelah kejadian, pelaku datang di sekitar rumah korban. Apesnya, kedatangan pelaku diketahui warga dan dilaporkan kepada suami korban. Setelah dicek benar, pelaku dilaporkan pada kami," tandas Wardi.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, yang meliputi uang Rp700 ribu dan baju korban.

Korban terancam dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP tentang tentang tindak pidana pencabulan Dengan Kekerasan dan atau Pencabulan Terhadap Orang Yang Tidak Berdaya.