jatimnow.com - Polres Ponorogo mulai melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan yang menyalahi standar keselamatan bertransportasi.
Razia bertajuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) ini mengamankan 40 kendaraan roda dua (R2) di Mapolres Ponorogo, Minggu (4/11/2022). Puluhan kendaraan itu diamankan lantaran diduga akan digunakan untuk balap liar.
“40 kendaraan yang kami amankan tidak sesuai spektek,” ujar Kasatlantas Polres Ponorogo AKP, Affan Priyo Wicaksono, Minggu pagi.
Tidak sesuai spektek, kata dia, mayoritas menggunakan knalpot brong serta tidak memiliki surat kendaraan. Ia menambahkan jika razia ini berawal dari laporan masyarakat.
"Banyak laporan dari masyarakat yang terganggu akibat aktivitas balap liar, terlebih suara dari kenalpot brong," ungkap Affan, seusai memimpin razia balap liar.
Baca juga:
Pemkab dan Polres Ponorogo Bangun 4 Sumur, Warga Terbebas dari Kekeringan
Menurutnya, setelah dibawa ke Mapolres Ponorogo, para pengendara yang ikut digiring itu juga ditindak di tempat. Pelanggar langsung diberikan surat tanda penyitaan (STP) kendaraan.
Selain itu, pengendara juga diwajibkan menandatangani surat bermaterai untuk tidak mengulangi, serta menghadirkan orang tua dalam proses pengambilan kendaraan.
"Kendaraan ini bisa diambil setelah dikembalikan sesuai spekteknya. Contohnya kalau yang bermasalah pada knalpot, ya dikembalikan sesuai standar,” jelas mantan Kasatlantas Polres Madiun Kota ini.
Baca juga:
ABG Bandung Curi Motor di Ponorogo, Didorong sampai Madiun
Affan menambahkan bahwa mayoritas yang terjaring razia merupakan pelajar di bawah umur. Selain itu, mereka juga belum memiliki SIM serta surat-surat kendaraan.
"Kita terus melakukan operasi, karena balap liar tentu merugikan banyak pihak. Sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas. Apalagi banyak yang masih di bawah umur," tandas mantan atlet bola voli nasional itu
URL : https://jatimnow.com/baca-53136-40-pemilik-motor-dikumpulkan-di-polres-ponorogo-ada-apa-sih