Pixel Codejatimnow.com

Gondol Motor Tetangga Kos Berbekal Kunci Duplikat

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Tersangka diamankan polisi. (Foto: Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis)
Tersangka diamankan polisi. (Foto: Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis)

jatimnow.com - Pria bernama Wahyu Christian Liem asal Karangmenjangan Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis setelah sebulan menjadi buronan. Pria 32 tahun ini kabur setelah mencuri motor milik tetangga kosnya.

Ia saat ini dijebloskan ke tahanan Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku ini dilaporkan oleh tetangga kosnya di Jalan Dukuh Kali Kendal, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 26 Oktober lalu. Pelapor Qomarudin Azis (30) merupakan pemilik motor Honda Vario yang dicuri oleh Wahyu saat berpura-pura kost di Jalan Dukuh Kali Kendal.

"Modusnya, tersangka meminjam motor korban. Selanjutnya, kunci motor korban digandakan tanpa sepengetahuan korban. Kemudian saat motor korban diparkir di area kosannya langsung dibawa kabur," ujar Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan. Selasa (6/12/2022).

Setelah berhasil membawa dan menyembunyikan motor korban, tersangka balik ke kost. Lalu keesokan harinya dia bergegas mengajak istrinya untuk pindah kos.

"Motor korban dijual secara online oleh tersangka laku Rp4 juta. Kemudian uang tersebut, digunakan tersangka untuk membeli motor baru," jelasnya.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Setelah dilaporkan, polisi sempat mencari keberadaan pelaku hingga hampir satu bulan. Upaya petugas membuahkan hasil. Pada Sabtu (3/12/2022) polisi menerima informasi pelaku ada di kos kawasan Pradah Kali Kendal.

"Tim Unit Reskrim ke lokasi dan menangkap tersangka di kos kawasan Pradah Kali Kendal Sabtu malam (3/12)," tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario warna merah nopol L 6145 WS yang baru dibeli tersangka dari hasil penjualan motor korban.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Aman Hesta menambahkan dari hasil interogasi tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian motor.

"Motifnya ingin menguasai motor korban. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.