Pixel Codejatimnow.com

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Prihatin Bocah 13 Tahun Tewas Kecelakaan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman. (Foto: Dok. jatimnow.com)
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman. (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan ungkapan duka terhadap keluarga korban neninggal dunia Rocky Steven Apriano (13) atas kecelakaan lalu lintas di Jalan Pasar Kembang, yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (6/12/2022).

"Kami turut prihatin adanya kejadian kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur. Ini pelajaran bagi kita semua, bagi orang tua maupun anak-anak lainnya," ujar Arif Fazlurrahman kepada jatimnow.com, Rabu (7/12/2022).

Menurut Alumni Akpol tahun 2005 itu, anak di usia 13 tahun itu belum memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan, karena dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

"Kami mengimbau kepada para orang tua, agar dapat mengawasi putra atau putrinya yang belum cukup umur atau tidak memenuhi persyaratan maupun peraturan yang berlaku. Tolong, jangan memberikan kemudahan kepada anaknya mengendarai kendaraan bermotor," ungkapnya.

Apalagi mengendarai kendaraan bermotor di malam hari, tambahnya. Dapat menjadi tingkat kerawan tersendiri, dicontohkannya anak-anak tersebut dapat melakukan tindakan kebut-kebutan motor, ikut gengmotor tawuran, atau terpengaruh melakukan tindakan kriminalitas.

"Sekali lagi mohon kepada para orang tua, untuk turut mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya agar tidak sembarangan mengendarai motor dan menghindari hal-hal yang tidak diingkan tersebut," imbuhnya.

Mantan Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara ini juga mengajak orang tua dan seluruh komponen masyarakat baik pihak sekolah dan lainnya untuk turut meminilisir korban kecelakaan lalu lintas serta menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas).

Pasalnya, terjadi peningkatan jumlah korban kecelakaan lalu lintas di kelompok pelajar dan mahasiswa pada bulan Oktober-November 2022.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Januari, Cek Lokasinya!

Berdasarkan data Anev Bulan November 2022 Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya, pada bulan Oktober ada 7 korban kecelakaan baik itu meninggal dunia, luka ringan dan luka berat dari kelompok mahasiswa yang meningkat menjadi 17 orang di bulan November.

Sementara di kelompok pelajar, untuk bulan Oktober terdapat 15 orang korban sedangkan pada bulan November meningkat menjadi 24 orang yang menjadi korban.

"Dari jumlah korban kecelakaan tersebut, ada 3 mahasiswa yang meninggal di bulan November. Sementara dari kelompok pelajar ada 1 orang yang jadi korban jiwa di bulan November akibat kecelakaan lalu lintas di Surabaya," bebernya.

Bila dirinci lebih lanjut, usia korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di bulan November 0-16 tahun 1 orang, 17-20 tahun 2 orang dan 21-30 tahun 3 orang.

Baca juga:
Polisi Datangi Bengkel-bengkel di Malang, Ada yang Gawat?

“Ini sangat menjadi kekhawatiran. Kalau tidak melibatkan seluruh komponen baik sekolah maupun keluarga, akan sulit karena pemahaman tertib berlalu lintas adalah kebiasaan yang harus dibangun dan dibiasakan untuk menciptakan keselamatan,” kata pria kelahiran 9 Juni 1984 ini.

Sementara, berdasarkan data kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) ada peningkatan besar jumlah korban kecelakaan yang tidak memiliki SIM. Pada bulan Oktober ada 77 korban kecelakaan yang tanpa SIM, meningkat menjadi 97 orang di bulan November.

“Kalau kita lihat korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Oktober yang tidak memiliki SIM dengan bulan November ada peningkatan hampir 26 persen, ada tren yang tidak punya SIM sudah mulai berani berkendara di jalan padahal belum tentu dia memiliki kompetensi berkendara,” ujarnya.

Terkait analisa faktor penyebab kecelakaan, Arif menyebut ada beragam pemicu di antaranya akibat melanggar traffic light, melawan arus, trek-trekan, berkendara dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kecelakaan fatal.