jatimnow.com - Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap 5 kepala dinas, terkait kasus dugaan jual beli jabatan.
Kelima kepala dinas yang ikut ditangkap penyidik lembaga antirasuah itu adalah Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Bangkalan.
Lalu Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.
Juga Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan dan Achmad Mustaqim, Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan.
Baca juga:
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keenam pelaku sudah berada di Rutan KPK setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan meminjam tempat di Mapolda Jatim.
"Terkait dengan perkara yang diduga terjadi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Bangkalan, kami telah menemukan dan menetapkan enam tersangka," ujar Firli dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).
Baca juga:
Pj Bupati Bangkalan Disambut Demonstrasi di Hari Pertama Bekerja
Firli menambahkan, keenam tersangka ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
"Penyidik melakukan penahanan karena bukti yang cukup. Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.