Pixel Codejatimnow.com

Ini Janji yang Pernah Diucapkan Terduga Teroris Banyuwangi

 Reporter : Erwin Yohanes
Surat Pernyataan terduga teroris, Eka Puput Warsa
Surat Pernyataan terduga teroris, Eka Puput Warsa

jatimnow.com - Eka Puput Warsa (31) warga Perum Sumbertaman Indah, Desa Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kabupaten Probolinggo ditangkap Densus 88 di Banyuwangi, Rabu (1//8/2018).

Sebelum ditangkap, pada 22 Juni lalu, terduga teroris itu membubuhkan tanda tangannya pada selembar kertas pernyataan, yang disaksikan oleh Direktur Poliwangi, Son Kuswadi.

Uniknya, surat pernyataan itu merupakan bentuk ungkapan janjinya pada institusi.

Berikut isi surat pernyataan yang berlogo kampus negeri itu:

1. Bersumpah dan berjanji setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Ideologi dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sebagai Aparatur Sipil Negara berjanji mentaati segala ketentuan perundang-undangan dan sanggup untuk terikat dalam Sumpah Jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

3. Berjanji tidak mengikuti paham radikal yang mengarah kepada terorisme.

Baca juga:
Dari Cikeas Bogor, Napiter Asal Gresik dan Malang Dipindah ke Kediri

4. Berjanji tidak menjadi perpanjangan tangan organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

5. Berjanji tidak menyebarluaskan paham yang dapat memecah belah Persatuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada civitas akademika di lingkungan kampus Politeknik Negeri Banyuwangi.

Pernyataan diatas saya buat dengan sungguh-sungguh tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Surat pernyataan itu ditanda tangani oleh Eka Puput Warsa A.Md di atas materai 6000.

Baca juga:
Muazin Musala di Tulungagung Ditangkap Tim Densus 88, Begini Kata Warga

Sebelumnya, Puput ditangkap Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teroris di Politeknik Negeri Banyuwangi.

Ia diketahui lahir pada tahun 1987 dan beralamat di Perum Sumbertaman Indah, Desa Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kabupaten Probolinggo.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes