jatimnow.com - Maraknya aksi galang dana di Lamongan pascabencana Cianjur dan Semeru menuai polemik. Pasalnya, aksi tersebut dinilai ilegal alias digelar tanpa izin.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito menegaskan aksi galang dana tanpa izin alias abal-abal tersebut dilarang lantaran dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
"Perda Lamongan tentang Trantibum yang baru masih dibahas. Untuk penggalangan dana dilarang jika tidak ada izinya dari Dinsos," tegas Jarwito, Senin (12/12/2022).
Aksi simpatik untuk korban bencana alam di Cianjur dan Semeru kerap dilakukan sejumlah elemen mahasiswa, juga sejumlah anggota perguruan silat.
Aksi itu kerap dilakukan di jalan protokol dalam kota atau persimpangan lampu merah. Selain itu juga kerap menyasar tempat keramaian seperti Alun-Alun Kota Lamongan. Adapun tempat lain juga marak ditemui di jalan poros nasional simpang tiga Kecamatan Deket.
Baca juga:
Foto: Aksi Mahasiswa UMG Galang Dana untuk Korban Gempa Cianjur
"Penggalangan dana untuk korban bencana dari kelompok atau mahasiswa dapat membahayakan yang bersangkutan ketika melakukan kegiatan di jalan," bebernya.
Baca juga:
Galang Dana untuk Penderita Kanker, Pria Ini Lari Cemoro Sewu Magetan - Monas
Sebelumnya, terlihat mahasiswa sedang menggalang dana untuk korban Semeru. Mereka bersama sejumlah temannya melakukan penggalangan dana di Jalan Kyai H Hasyim Asari dan jalan Achmad Yani.
"Kami sedang melakukan penggalangan dana untuk korban bencana gunung Semeru. Kami secara bergantian melakukan penggalangan ini. Setelah terkumpul nanti kami salurkan kepada korban bencana," ujar Akrom Fahmi Mamduch, mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Lamongan pada Kamis (8/12/2022) lalu.
URL : https://jatimnow.com/baca-53447-aksi-galang-dana-bencana-cianjur-dan-semeru-di-lamongan-dilarang-lho