Pixel Codejatimnow.com

KPK Sita Uang Pecahan Dolar Senilai Rp1 Miliar dalam Kasus Suap Sahat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rama Indra S.P
Penyidik KPK menunjukkan uang tunai yang disita dalam kasus suap melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (Foto: Tangkapan layar video YouTube KPK)
Penyidik KPK menunjukkan uang tunai yang disita dalam kasus suap melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (Foto: Tangkapan layar video YouTube KPK)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar berbentuk pecahan rupiah tunai dan dolar Singapura, saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

Dalam OTT itu, Penyidik KPK menangkap empat orang, yaitu Sahat (STPS) dan stafnya berinisial RS. Kemudian AHA, salah satu kepala desa di Sampang dan orang suruhannya berinisial IW. Mereka ditangkap Kamis (15/12/22).

Tersangka Sahat berperan menggagas tender dana hibah senyap bersyarat 20 persen keuntungan. Lalu AHA, kepala desa asal Robatal, Sampang, pemohon kucuran hibah dengan imbalan 10 persen keuntungan bila cair.

Sedangkan RS staff ahli Sahat berperan sebagai kurir dalam transaksi dan penukar uang Rp1 miliar ke bentuk pecahan dolar Singapura. Sementara IW adalah orang suruhan AHA yang dipercaya menemui RS.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, operasi tangkap tangan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada anggota DPRD Jawa Timur, perihal penyaluran dana hibah.

"Tersangka AHA menyuruh IW dan tersangka STPS menyuruh RS. Lalu RS dan IW melakukan transaksi penyerahan uang tunai fee ijon dana hibah di salah satu mal di Surabaya, Selasa 13 Desember 2022," terang Johanis dalam video di Channel YouTube KPK seperti dilihat jatimnow.com, Jumat (16/12/2022).

Setelah RS menerima uang muka sebesar Rp1 miliar dari IW, Sahat memerintahkan RS untuk segera menukar uang rupiah dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura.

Baca juga:
Hadiah Celana Dalam untuk DPRD Surabaya, Sahat Divonis 9 Tahun

"STPS memerintahkan RS untuk segera menukar uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer di Surabaya, ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika," jelasnya.

Kemudian, uang pecahan dolar Singapura dan Amerika senilai Rp1 miliar itu diserahkan kepada Sahat di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jatim.

Menurut Johanis, uang muka yang telah disepakati antara Sahat dan AHA ini berjumlah Rp2 miliar dan direncanakan akan dilakukan transaksi lagi pada Jumat (16/12/2022) ini.

"Sedangkan sisa uang Rp1 miliar yang dijanjikan AHA akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022," tambah dia.

Baca juga:
KPK Periksa 16 Orang, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPK menduga, Sahat dan AHA telah menyepakati besaran fee dari dana hibah saat cair, yaitu 20 persen untuk Sahat dan 10 persen untuk AHA.

"STPS dalam hal pengurusan dana alokasi hibah pokmas (kelompok masyarakat) ini ditaksir telah menerima uang sebesar Rp5 miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana hibah APBD di Provinsi Jawa Timur ini, KPK melakukan penahanan terhadap Sahat dan tiga tersangka, selama 20 hari ke depan sejak 15 Desember 2022.