Pixel Codejatimnow.com

Pembuang Mayat Bayi di Pasuruan Terkuak, Pelakunya Calon Pengantin

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Misteri kasus pembuangan mayat bayi yang dipendam dan dibungkus kantong plastik hitam di pekarangan Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Senin 5 November lalu, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Tersangka pembuang bayi itu ada 2 orang. Mereka adalah sepasang kekasih yang sudah bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan. Kedua pasangan itu adalah pria berinisial SPH (22) dan perempuan berinisial DFA (20).

"Kedua tersangka berhasil kami amankan. Kedua tersangka adalah sepasang kekasih yang sudah melaksanakan tunangan," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (19/12/2022).

Farouk menerangkan setelah dilakukan olah TKP penemuan jenazah bayi, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari siapa orang tua bayi tersebut. Polisi mencurigai DFA adalah ibu dari bayi nahas tersebut. Polisi pun lantas membawa DFA ke Puskesmas Purwosari untuk dilakukan pengecekan. Hasilnya, di tubuh DFA menunjukkan tanda-tanda habis melahirkan.

Mendapati hal tersebut, polisi pun langsung melakukan penyidikan terhadap DFA dan tunangannya yang bernama SPH. Setelah dicerca berbagai pertanyaan, keduanya pun mengaku bayi tersebut adalah hasil hubungan mereka di luar nikah.

Baca juga:
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri

Keduanya digelandang ke sel tahanan Mapolres Pasuruan, pada Sabtu (17/12/2022) Pukul 16.30 WIB kemarin.

"Mereka merasa ketakutan dan malu karena hamil di luar nikah. Sehingga tidak memberitahukan kepada siapapun keadaan DFA yang sudah hamil," ungkapnya.

Ketika proses melahirkan dilakukan keduanya sendiri tanpa ada bantuan atau pertolongan dari orang lain dan kemudian menguburnya.

Baca juga:
Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri

"Pertama ketika lahir bayi masih dalam keadaan menangis," terangnya.

Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UURI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Maksimal pidana 15 tahun, dan atau denda mksimal Rp3 miliar.