Pixel Code jatimnow.com

Kos Harian Menjamur di Lamongan, Satpol PP Tak Berdaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Suasana salah satu hotel terdampak kos harian di Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Suasana salah satu hotel terdampak kos harian di Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menjamurnya kos harian membuat bisnis perhotelan di Lamongan lesu. Pendapatan dari okupansi hotel di Kota Soto itu disebut terus menurun selama beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa menindak para pemilik kos harian yang difungsikan menjadi homestay tersebut.

Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Sutrisno mengaku jika pihaknya tidak bisa berbuat lebih, karena terbentur aturan.

"Belum berani menindak soal perizinan kos-kosan, karena belum ada aturan dari Perbup. Rencananya tahun depan akan diatur," ungkap Sutrisno, Senin (19/12/2022).

Baca juga:
Jelang HUT Kota Batu Ke-23, Hotel, Restoran dan Tempat Wisata Beri Diskon

Menurut Sutrisno, pihaknya baru bisa menindak penghuni kos dengan kategori pelanggaran etis, seperti adanya kumpul kebo atau tindakan penyelewengan lainnya.

"Sejauh ini masalah izin kami belum bisa, dan sebatas penghuni kosnya," ujarnya.

Baca juga:
Pasca-Pembobolan Akun Bisnis Hotel, Diskominfo Kota Batu Imbau Perketat Keamanan

Belum adanya regulasi yang mengatur perizinan usaha kos harian dan homestay itu, membuat anggota Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Lamongan resah.

"Dari kami sangat terpukul. Seharusnya bisa diatur ulang terkait data. Izinnya kos ya kos, homestay ya homestay jangan tumpang tindih. Sangat berharap Satpol PP bisa bertindak," ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Lamongan, Affandi Rusdi.