Pixel Code jatimnow.com

Jejak Driver Ojol Produsen Ekstasi: Sewa Kos Elite di Surabaya, Dikenal Tertutup

Driver ojol produsen pil ekstasi saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Driver ojol produsen pil ekstasi saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Driver ojek online (ojol) berinisial SK, yang memproduksi pil ekstasi menyewa kamar kos elite di kawasan Nginden Intan Timur, Sukolilo, Surabaya.

Sehari-hari, pria 35 tahun asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto itu menyamarkan diri dengan beraktivitas menggunakan perangkat ojek online.

Padahal di dalam kamar kosnya itu, SK sudah empat bulan memproduksi pil ekstasi, yang kemudian diedarkannya.

Dari penelusuran jatimnow.com, di sekitar tempat kosnya, SK suah dikenal warga sebagai seorang driver ojol.

Wakil Ketua RT setempat, Luqman mengatakan, dalam data laporan penghuni kos, keterangan yang diberikan SK tentang pekerjaannya yaitu sebagai driver ojol.

"Datang berpamitan kos bersama istri, mengenai pekerjaannya SK mengaku sebagai driver (ojol)," ungkap Luqman saat ditemui jatimnow.com pada Selasa (20/12/22) malam.

Namun, lanjut Luqman, selepas itu dia sudah jarang lagi bertemu dengan SK, karena menurut pandangannya, SK adalah orang yang penutup.

"Kos yang ditempati terbilang elite. Bahkan itu paling elite di area sini. Kalau sekelas ojol dan harus menanggung beban istri, saya sedikit menaruh curiga," sambung dia.

Dan setelah SK ditangkap, Luqman mengaku tidak mengetahui keberadaan istri SK. Bahkan dia tidak menyangka, bila kamar kos yang disewa SK itu tenyata dijadikan tempat memproduksi pil ekstasi.

"Kalau berita penangkapan SK saya mengetahui. Itu ditangkap saat pihaknya berada di minimarket di luar area kampung. Nah, terkait proses produksinya di kos, saya kurang paham," ungkap dia.

Sementara Ketua RW setempat, Wahyudi mengaku tidak mengetahui apapun terkait informasi tersebut.

Baca juga:
Ribuan Driver Ojol Gelar Demonstrasi di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya

"Saya tidak menjangkau informasi tersebut. Yang lebih paham detailnya pasti Pak RT. Saya upayakan ke depan perketat pemeriksaan kos-kos yang ada di wilayah kami," pungkasnya.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, SK disergap saat berada di halaman parkir Indomaret Jalan Nginden Intan No. 20, Nginden Jangkungan, Sukolilo, Surabaya, sekitar pukul 09.30 WIB, 14 Desember 2022.

Setelah itu dilanjutkan penggeledahan ke kamar kos SK, hingga ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya bahan-bahan dan alat-alat produksi pil ekstasi serta dua macam serbuk pil ekstasi hasil produksinya.

Di hadapan polisi, SK mengaku belajar secara otodidak untuk membuat pil ekstasi tersebut.

"Kalau awal membuatnya saya otodidak belajar dan melihat dari internet," ungkap SK di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (20/12/2022).

Baca juga:
ZAP Clinic Surabaya Bagi-bagi Cara Jaga Kesehatan Kulit pada Driver Ojol Wanita

SK menyebut, bahan utama dan alat pembuat ekstasi dibelinya dari luar negeri melalui marketplace atau online.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa SK merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

"Dia pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada Tahun 2016 dan baru keluar Tahun 2020 lalu," sambung Kusumo.

Menurutnya, produksi terlarang yang dijalankan SK dibongkar atas kejelian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Juanda yang mencurigai paket kiriman dari luar negeri yang dipesan SK.

"Pelaku ngaku ke kami kalau sudah produksi pil ekstasi ini selama 4 bulan. Dari 4 bulan tersebut ia memasarkan ekstasi ke teman-teman sekitarnya," tandas Kusumo.