Pixel Code jatimnow.com

Kuli Bangunan Ditangkap Polrestabes Surabaya Usai Ambil Ranjau

Editor : Rochman Arief   Reporter : Farizal Tito
Kuli bangunan yang diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran menjadi bandar. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Kuli bangunan yang diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran menjadi bandar. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Peredaran narkoba dengan sistem ranjau masih dilakukan pengguna maupun pengedar. Sebagai contoh pemuda berinisial DA (21), warga Jalan Simogunung Barat, Surabaya ini ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pemuda yang kesehariannya sebagai kuli serabutan itu ditangkap polisi pada awal bulan ini, atau 2 Desember 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat penangkapan itu, DA tengah memecah barang bukti yang ia dapat dari cara ranjau.

"Kami gerebek di rumahnya, saat ia sedang menimbang ulang sabu menjadi kemasan paket hemat. Paket itu ia beli dari penyuplainya," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (21/12/2022).

Dalam penggeledahan itu, lanjut Daniel, timnya menyita enam poket sabu siap edar dengan berat total 2,54 gram. Selain itu, polisi juga menyita ponsel, bungkus rokok, uang tunai Rp200 ribu serta satu bandel plastik klip.

"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas cangklong yang ada di rumah tersangka," lanjut Alumni Akpol 2004 ini.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang bernama Aldi, dua hari sebelum penangkapan atau pada 30 November 2022. Saat ini Aldi tengah dalam pengejaran timnya.

Baca juga:
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya

"Barang bukti itu ia dapatkan dengan cara ranjau di sebuah taman di Jalan Raya Laguna Kecamatan Mulyorejo," kata Daniel.

Usai mengambil ranjauan yang berisi sabu, DA membawa pulang dengan maksud dipecah-pecah menjadi paket hemat.

Baca juga:
Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara

"Dia membeli sabu tiga gram kemudian dibagi jadi tujuh paket hemat (pahe), dan dijual dengan cara eceran dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan," tukasnya.

Akibat perbuatannya, DA terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.