Pixel Codejatimnow.com

Perceraian di Sidoarjo Tembus 4.712 Kasus, 60% Wanita Gugat, Ini Dalihnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Kepala Humas Pengadilan Agama Sidoarjo  Imam Syafi'i (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Kepala Humas Pengadilan Agama Sidoarjo Imam Syafi'i (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Angka gugatan perceraian tembus hingga 4.712 kasus, jumlah janda muda di Kabupaten Sidoarjo pun meningkat pesat.

Humas Pengadilan Agama Kabupatewn Sidoarjo Imam Syafi'i menerangkan bahwa tingginya angka gugatan perceraian di Kota Delta tersebut diakumulasi sejak Januari 2022 hingga hari ini.

"60% gugatan perceraian yang masuk adalah pihak perempuan, 40% sisanya dari pihak laki-laki," ujar Imam saat ditemui. Kamis (22/12/2022).

Dari tingginya angkanya gugatan perceraian tersebut menurut Imam banyak didominasi alasan ekonomi.

"Alasan masalah ekonomi saat ini masih yang paling banyak, yang kedua alasan Tidak bertanggung jawab. Untuk alasan KDRT dan perselingkuhan ada tapi persentasenya tidak banyak," imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Imam juga menambahkan bahwa kebanyakan pasangan yang saat ini mengajukan perceraian masih banyak yang berusia muda.

Baca juga:
1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

"Saat ini paling banyak rentang usia 20 tahun ke atas hingga 30 tahun kebawah atau usia muda," terangnya.

Imam sebagai Humas Pengadilan Agama Sidoarjo mengatakan dengan tingginya kasus gugatan perceraian di Sidoarjo yang didominasi anak muda ini.

Pihaknya berharap adanya pendekatan dari semua pihak  termasuk pemerintah dan para pemuka agama tentang sosialiasi pernikahan yang matang.

Baca juga:
12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

Pengadilan Agama hanya menjadi gerbang paling akhir ketika ada permasalahan terkait pernikahan, agar kedepan angka gugatan perceraian bisa ditekan