Pixel Codejatimnow.com

Aksi Pembentangan Spanduk Intoleran di Surabaya Dibubarkan Polisi

Editor : Tim Jatimnow  
Aksi pembentangan spanduk intoleran di Surabaya yang dibubarkan polisi (Foto-foto: Ist)
Aksi pembentangan spanduk intoleran di Surabaya yang dibubarkan polisi (Foto-foto: Ist)

jatimnow.com - Aksi sekelompok orang berpakaian serba hitam yang membentangkan spanduk bertuliskan nada intoleran di depan Kapas Krampung Plaza Mall (Kaza), Jalan Tambak Rejo, Simokerto, Surabaya dibubarkan polisi, Sabtu (24/12/2022).

Aksi intoleran itu dibubarkan oleh anggota Satintelkam Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (24/12/2022).

Kelompok yang membentangkan spanduk intoleran itu mengaku dari Jemaah Ansharu Syariah. 12 orang yang terlibat, membentangkan spanduk bertuliskan 'Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016', 'Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam' dan 'Tolak Atribut Natal untuk Karyawan Muslim'.

Dari beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut, tampak dua anak di bawah umur.

Selain membentangkan sepanduk, mereka juga membagikan selebaran kepada pada pengendara motor yang sedang mengantri saat traffic light merah.

Pembubaran aksi intoleran itu juga dibenarkan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Hartono.

Dia menyebut bahwa aksi yang dilakukan sekitar 12 orang dari kelompok Jemaah Ansharu Syariah itu tidak mengantongi izin kepolisian.

"Aksi tersebut dibubarkan oleh Unit Khusus Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, karena kegiatan tidak ada izin resmi Polrestabes Surabaya," ungkap Edi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (24/12/2022) malam.

Selain itu, lanjut Edi, aksi itu dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di Surabaya.

"Aksi yang disampaikan oleh kelompok JAS Muderiyah Surabaya tidak berlangsung lama karena kami hentikan. Kegiatan tanpa izin ini kita dianggap dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di Surabaya," paparnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Surabaya tidak melakukan aksi intoleran atau tindakan yang dapat menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Kami imbau masyarakat Surabaya agar bisa saling menghargai dan menghormati perbedaan. Supaya kita dapat hidup rukun berdampingan bersama," tegasnya.