Pixel Codejatimnow.com

Mahasiswa Unitomo Gelar Webinar Kupas Wewenang Notaris

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Pelaksanaan webinar webinar dengan mengusung tema "Wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum yang Membuat Akta Otentik sebagai Alat Bukti". (Foto: Yoyok for jatimnow.com)
Pelaksanaan webinar webinar dengan mengusung tema "Wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum yang Membuat Akta Otentik sebagai Alat Bukti". (Foto: Yoyok for jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menggelar webinar dengan mengusung tema "Wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum yang Membuat Akta Otentik sebagai Alat Bukti".

Seminar yang dilakukan secara daring dan menghadirkan beberapa narasumber berkompeten dalam bidang tersebut digelar pada Selasa (27/12/2022) itu dan diikuti sekitar 250 peserta.

Para narasumber itu diantaranya Rektor Unitomo Surabaya, Dr Siti Marwiyah, SH, MH; Sekretaris Pengurus Wilayah Jatim Ikatan Notaris Indonesia, Gatot Tri Waluyo, SH, M.Kn.

Selanjutnya, Dekan FH Unitomo Surabaya Dr Subekti, SH, M.Hum; mahasiswi Magister MIH, Dwi Rossuliati; serta dimoderatori salah satu mahasiswa magister MIH Unitomo, Bubun Wahyudi.

Dalam paparannya, Rektor Unitomo Surabaya Siti Marwiyah menjelaskan tentang kewenangan notaris dalam membuat akta otentik.

Menurutnya karena jika tidak hati-hati setelah keluarnya UU NO.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, sehingga notaris bisa dikenai sanksi.

"Jadi harus ada prinsip kehati-hatian bagi notaris dan sejauh mana akta otentik yang dibuat notaris dapat menjadi alat bukti yang kuat," terang Siti Marwiyah.

Sekretaris PW Jatim Ikatan Notaris Indonesia, Gatot Tri Waluyo mengatakan dewasa ini lembaga notaris semakin dikenal oleh masyarakat dan sangat diperlukan untuk membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat autentik.

Baca juga:
Konjen Jepang Turut Resmikan Laboratorium Bahasa Jepang di Unitomo Surabaya

"Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN)," jelasnya.

Lebih lanjut Gatot menyampaikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta autentik, maka notaris sering kali bertindak tidak hati-hati dan tidak seksama dalam menjalankan tugas dan jabatannya.

"Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum, baik dalam ranah hukum perdata maupun pidana," imbuhnya.

Sementara Dwi Rossuliati, salah satu mahasiswa MIH menyampaikan tujuan dari diadakan webinar ini untuk berbagi ilmu, memberikan pemahaman betapa pentingnya akta outentik yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat.

Baca juga:
Lemlit Unitomo Gelar Klinik Proposal Hibah Penelitian DRTPM 2024

"Bukan hanya untuk kami yang mahasiswa, webinar ini diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi, peserta yang sudah bergabung pun antusiasmenya cukup tinggi," ujarnya.

Menanggapi Dwi Rossuliati, Subekti, Dekan FH mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa MIH, karena selain bisa memberi manfaat untuk internal mahasiswa juga bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas.

"Kegiatan ini bisa menginspirasi bagi mahasiswa lain, yang menyelenggarakan kegiatan serupa dengan kemanfaatan untuk masyarakat sesuai keilmuan masing-masing," pungkasnya.