Pixel Codejatimnow.com

Keinginan Tak Dituruti, Polisi Palsu ini Ancam Sebar Foto Syur Kekasih

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Wanita mana yang tak ingin memiliki pasangan seorang Polisi. Keinginan banyak wanita inilah dimanfaatkan Tri Hardianto (23) warga Magetan untuk menjebak teman yang baru dikenalnya via media sosial (Medsos) berinisial T (23), warga Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.

Tri sengaja mengunduh foto di media sosial, yang memakai kaos bertuliskan #22 Menit. Ia juga mengaku polisi yang berpakaian preman.

"Jadi memang sengaja mengunduh foto di Facebook palsunya dan mencari mangsa. Yang terjebak warga Pacitan," kata Kasubag Humas Polres Pacitan, AKP Jamin, Senin (6/8/2018).

Korban pun percaya bahwa yang berkomunikasi dengan dirinya adalah abdi negara. Bahkan setahun pacaran di dunia maya, dilakukan oleh pelaku dan korban yang menjadi kekasih Medsosnya.

"Semua jurus dikeluarkan pelaku. Termasuk bumbu rayuan dan gombalan tingkat dewa dilakukan pelaku yang aslinya berprofesi sebagai buruh ini," tambahnya.

Parahnya, lanjut ia, korban mau disuruh mengirimkan video dan foto dirinya berpose syur. "Ancamannya, kalau sayang kirim. Kalau tidak ya tidak usah," bebernya.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Menurutnya, ketika foto dan video syur sudah ditangan, korban mulai berulah. Korban meminta transferan uang sampai 6 kali atau totalnya Rp 3.250.000.

"Setelahnya barulah korban sadar diperas, lalu melapor ke Polsek Bandar," katanya kepada jatimnow.com.

Akhirnya, petugas berhasil meringkus pelaku di Jambangan, Lembeyan, Magetan. Dengan barang bukti buku tabungan, foto profil yang dicetak dari media sosial.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

"Pelaku kami jerat dengan pasal 369 KUHP Jo Ps 27 ( 3 ) UU RI No 11 Th 2008 Tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal  6 tahun," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes