jatimnow.com - Seorang pengendara motor yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya dalam razia cipta kondisi stationer.
Razia yang digelar di depan Taman Bungkul Surabaya pada Kamis (29/12/2022) malam itu melibatkan 62 personel gabungan. Dalam razia ini, polisi juga menjaring serta memberikan surat teguran kepada 47 pengendara motor.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, razia stationer dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spek dan berknalpot brong itu juga sebagai upaya antisipasi aksi kriminalitas jelang perayaan Tahun Baru 2023.
"Sebanyak 47 pengendara kami berikan surat teguran simpatik dan seorang penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan sabu," ujar Arif, Jumat (30/12/2022).
Arif menjelaskan, pengendara yang sedang membawa narkoba itu berinisial SM, warga Jalan Tambak Mayor Madya, Surabaya. Saat itu pria tersebut mengendarai motor Honda Vario bernopol L 3280 AAQ.
Menurutnya, diamankannya pengendara motor yang membawa narkoba itu bermula petugas gabungan mencoba menghentikan para pengendara motor yang melintas.
Baca juga:
3 Orang Tewas usai Terserempet Truk di Pakal Surabaya
Sekitar pukul 23.00 WIB, SM melintas. Saat dihentikan petugas, SM berusaha putar dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat didatangi petugas, SM berdalih takut karena tidak membawa STNK. Dia juga mengaku akan menjemput pacarnya yang tinggal indekos di kawasan Wonokromo.
"Karena mencurigakan, akhirnya kami geledah," ujar Alumni Akpol 2005 itu.
Baca juga:
Polisi Amankan Terduga Pelaku Eksibisionis di Kota Batu
Kecurigaan itu akhirnya terbukti. SM rupanya tidak hanya takut ditilang. Tapi khawatir dua jenis narkotika yang dibawanya ketahuan polisi.
"Saat dibuka jok motornya, ditemukan satu poket sabu dan satu butir ineks," beber Arif.
SM mengaku mendapat barang tersebut dengan cara beli ranjau. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.