jatimnow.com - Pengunjung karaoke di kawasan Jalan Embong, Surabaya dilaporkan ke Polsek Tegalsari setelah melakukan penganiayaan terhadap dua pemandu lagu atau ladies club (LC) serta staf manajer. Pelaku kini tengah diperiksa intensif.
Informasi yang diperoleh jatimnow.com, peristiwa itu terjadi Rabu (4/1/2023) dini hari. Pelaku diketahui berinisial AR (48), yang merupakan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) di kawasan Perak Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, kasus itu tengah dilakukan pendalaman.
"Betul, kejadiannya dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Korbannya dua orang pemandu lagu dan seorang staf manajer di rumah musik Royal KTV. Korban mengalami sejumlah luka dan berdarah di bagian bibir," sebutnya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Marji menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan dugaan penganiyaan itu dengan memukul dan menjambak rambut pemandu lagu, serta staf manajer saat sedang asyik nyanyi di tempat karaoke tersebut.
"Yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat, dan sampai sekarang masih belum sadar total. Bahkan tadi saat diperiksa sempat menggebrak-nggebrak meja," jelasnya.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Saat ini, kata Marji, pelaku tengah diperiksa intensif. Sementara para korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.
"Kalau sudah selesei pemeriksaan kami sampaikan updatenya. Mohon waktu," tandas mantan Kanitreskrim Polsek Karangpilang itu.
URL : https://jatimnow.com/baca-54257-aniaya-pemandu-lagu-oknum-pegawai-bumn-dilaporkan-polisi