Pixel Codejatimnow.com

Dor! Begal Sadis Perampas Motor di Jombang Tersungkur Ditembus Peluru

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Agung Sedayu (35) warga Dusun Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, ditembak polisi. Dia adalah pelaku pembegalan di jalan raya Dusun Gading, Desa Tugusemberjo Peterongan.

Polisi terpaksa memuntahkan timah panas lantara Agung melawan saat ditangkap. Peluru yang menembus kakinya, membuat Agung tersungkur.

Kasat Reskrim polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku ini tak segan-segan untuk melukai korbannya dengan sebilah pedang.

Akibat aksi pelaku pada tanggal 1 November tahun 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Moh Andre Hermawan (21) warga Dusun Jarak, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, mengalami luka bacok pada bagian tangan dan punggung.

"Korban mengalami luka berat di bagian tangan dan punggung. Dan kejadian ini sempat viral di medsos pada bulan November, tepatnya pada tanggal 1 November," ungkapnya, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut Giadi menjelaskan saat itu korban pamit ke orang tuanya untuk pergi ke rumah istrinya yang ada di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben dengan mengendarai sepeda motornya.

"Korban yang pulang dari rumah ibunya dari Jogoroto menuju ke Kesamben tiba-tiba di daerah Peterongan didatangi dua orang menggunakan sepeda motor matik," ujarnya.

Pelaku begal saat diamankan di Polres Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)Pelaku begal saat diamankan di Polres Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

"Kemudian para pelaku ini melukai korban menggunakan senjata tajam yang membuat korban langsung terjatuh. Kemudian barang berharga milik korban berupa motor dan handphone langsung dikuasai oleh tersangka," sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat beberapa informasi tentang pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada tersangka.

"Kami lakukan penangkapan di Jombang, namun yang bersangkutan sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," paparnya.

Selain mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti, polisi juga menetapkan tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

"Kami tetapkan satu orang sebagai DPO atas inisial Z warga Kabupaten Gresik. Dan saat ini masih kami laksanakan pengejaran," paparnya.

Atas perbuatannya tersangka Agung dijerat polisi dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dari pengakuan tersangka masih satu TKP, kalau nanti tersangka komplet kita akan lakukan pengembangan," pungkasnya.