Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus 5 Anggota Komplotan Pengedar Sabu di Jombang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Para pengedar sabu-sabu saat diamankan di Polres Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)
Para pengedar sabu-sabu saat diamankan di Polres Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)

jatimnow.com - Satuan Resnarkoba Polres Jombang bongkar komplotan pengedar sabu-sabu. Lima orang beserta barang bukti yang diamankan polisi.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menjelaskan pihaknya mengamankan 5 orang pelaku. Yakni, PT alias Pencor (36), YA (18), KS alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25), semuanya warga Jombang.

"Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang," ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan pada hari Minggu (8/1/2023) di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jombang.

"PT dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung desa setempat pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 unit HP dan S
sepeda motor," ujarnya.

Ia menyebut, usai melakukan penangkapan kedua tersangka, petugas menangkap KS di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 butir pil dobel L, uang tunai Rp110.000 serta 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

Tak berhenti di situ, selanjutnya pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba meringkus DI warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan dan PK warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

"Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumahnya tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan," katanya.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp500 ribu dan 2 unit handphone.

"Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya," pungkas mantan Kanit Harda Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

Para tersangka pengedar sabu-sabu diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

"Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkas Kapolres.