Pixel Codejatimnow.com

Istri Polisi Cabut Laporan, Polda Jatim Jalankan Kode Etik

Editor : Rochman Arief  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrator: Rangga Sigit/jatimnow.com.
Ilustrator: Rangga Sigit/jatimnow.com.

jatimnow.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan terhadap istrinya, MH, yang ditangani Polda Jatim hingga kini terus bergulir. Terbaru, wanita 41 tahun tersebut telah mencabut laporannya.

"Kemarin sore pengacara korban datang ke kantor propam menyerahkan surat pencabutan laporan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Meski demikian, lanjut Dirmanto, proses hukum terhadap Aiptu AR terus berlanjut. Artinya, ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan.

"Bapak Kapolda Jatim memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Jadi, meskipun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, tetap kode etik kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dirmanto menambahkan bahwa Aiptu AR kini masih diperiksa intensif di Propam Polda Jatim, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan psikologi.

Sejauh ini Dirmanto belum bisa memastikan apakah kasus ini akan naik ke proses pidana.

"Belum. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam selesai. Cukup itu dulu," pungkas alumni Akpol 1995 tersebut.

Belum lama ini diberitakan bahwa Aiptu AR diamankan Tim Bid Propam Polda Jatim pada Jumat (6/1/2023) lalu. Anggota yang berdinas di Polres Pamekasan ini ditangkap setelah dilaporkan istrinya, MH, atas dugaan kekerasan seksual.

Selain melaporkan suaminya, MH juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, yang berpangkat Iptu dan mengadukan AKP H, yang berdinas di Polres Bangkalan.

Para polisi tersebut diadukan karena diduga bersengkongkol, bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, namun dalam tindak pidana yang berbeda-beda.

Aiptu AR disebut dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual (menjual istrinya), pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual. Kemudian Iptu MHD dalam perkara pemerkosaan

Baca juga:
KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual