Pixel Code jatimnow.com

Pemuda asal Sidoarjo Diciduk Polisi saat Berjualan Rokok di Mojokerto, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Supriyadi
Polisi saat mengamankan pemuda asal Sidoarjo karena menjual rokok tanpa cukai. (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)
Polisi saat mengamankan pemuda asal Sidoarjo karena menjual rokok tanpa cukai. (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemuda diamankan personel Satsamapta Polres Mojokerto Kota karena menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Ia ditangkap saat akan transaksi di Jalan Benteng Pancasila.

Ia adalah Sobirin (20) asal Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Pemuda ini diamankan petugas setelah ada informasi ada peredaran rokok ilegal yang dijual secara online.

Bahkan, Sobirin juga memproduksi sendiri rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau secara polos lalu dijual lewat media sosial.

"Penjualannya lewat media sosial Facebook. Dia melayani pelanggan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Rabu (11/1/2023).

Ia menambahkan, saat diamankan, petugas menyita barang bukti seratus batang rokok tanpa cukai yang hendak dijual oleh pelaku ke pembelinya.

Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

"Petugas mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal sekitar 100 batang. Lalu menggeledah kos dan rumah pelaku, petugas menemukan 488 batang rokok serta tembakau, cengkeh, lem kertas, paper dan alat linting rokok, ribuan gabus rokok, gunting dan korek api," ungkapnya.

Menurut Umam, Sobirin menjual rokok tanpa cukai ini berbagai merek dengan harga Rp25 ribu per 50 batang ke para pembelinya.

Baca juga:
Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M

"Pengakuannya dijual dua puluh lima ribu per lima puluh batang. Langsung kami limpahkan ke Bea Cukai Sidoarjo dan proses hukumnya sekarang ditangani," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, elaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.