jatimnow.com - KPU Jatim mengumumkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. Sebanyak 8 orang dinyatakan lolos, sedangkan 12 lainnya gagal memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.
Delapan Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.
Sedangkan 12 orang yang belum memenuhi Syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
"Bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” terang Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam siaran pers.
Ini merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur. Rapat pleno telah dilaksanakan pada Sabtu (14/1/2023) di Platinum Hotel, Surabaya.
Anam mengatakan bahwa forum ini diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan mengatakan KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.
Baca juga:
Posnu dan KPU Jatim Sosialisasi Pilkada di Surabaya, Tingkatkan Partisipas Gen Z
“Artinya sebanyak 8 Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 12 Bacalon yang belum memenuhi syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” tegas Insan.
Adapun jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pasca-rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini akan dilakukan perbaikan kesatu oleh Bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim.
Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” kata Insan.
Baca juga:
Bantah Luluk, Khofifah Sebut Fokus Pengelolaan Sampah Ada di Kabupaten/Kota
Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU Jatim yaitu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, sejumlah Staf, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian Tekmas.
Tampak hadir pula dari sejumlah pihak, di antaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam, 20 Bacalon anggota DPD atau yang mewakili, serta pemantau Pemilu.