jatimnow.com - Sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis, 5 Januari 2023, warga Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo digegerkan dengan tewasnya seorang pria berbaju merah, tertindih motor yang mesinnya masih menyala.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sedati, Tim Inafis dan Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan cepat bergerak ke lokasi untuk memasang police-line, agar TKP tak terjamah warga. Dalam identifikasi awal, tim ini tidak menemukan identitas apapun pada tubuh korban.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo itu hanya mendapati motor Honda Beat warna biru bernopol W 3837 NAX, handphone (HP), celurit dan sepasang sandal.
Setelah melakukan identifikasi lanjutan, mereka akhirnya mengantongi identitas korban, yaitu D (20), warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati.
Berbekal temuan barang bukti di TKP dan keterangan warga sekitar, Andaru dan timnya bergerak cepat mengusut siapa saja orang dekat korban. Saat itu mereka mengantongi dua nama.
Berangkatlah mereka melacak keberadaan dua teman dekat korban, hingga satu di antaranya ditemui di sebuah gerai eskrim. Dari keterangan saksi itulah, tim ini mengantongi nama terduga pelaku, yaitu AY alias B (20), teman beda desa dengan korban.
Penyisiran dilakukan di kampung padat penduduk untuk menemukan persembunyian AY. Di tengah penyisiran, tim ini mencurigai bunyi keras seperti sesuatu membentur kayu di salah satu rumah yang disasar.
Kecurigaan Andaru dan timnya semakin kuat setelah daun pintu lemari kayu di rumah itu bergerak. Tanpa pikir panjang, tim ini membuka pintu lemari tersebut. Dan benar, AY meringkuk di dalamnya.
Tim ini lalu membawa AY untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan itulah, AY mengaku telah membunuh D, lantaran terbakar cemburu setelah korban sering chattingan dengan istrinya.
Baca juga:
Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
"Saya kesal dan cemburu karena dia (D) sering berkomunikasi dengan istri saya," ungkap AY di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (6/1/2023).
AY juga menceritakan perbuatannya, hingga membuat korban kehilangan nyawa.
"Sebelum membacok, saya sempat ada cekcok dengan korban. Celurit yang saya bawa semula buat nakut-nakuti aja. Cuman saya terlanjur marah, akhirnya kejadian itu," sambung dia.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pelaku membacok korban beberapa kali.
"Korban dibacok tiga kali, di bagian lengan atas bagian kiri, dada kiri, dan punggung bagian kiri," terang Kusumo.
Baca juga:
Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Menurut Kusumo, pembacokan pada bagian dada kiri korban itu berakibat fatal karena menembus jantung.
"Alhamdulillah, hanya dalam 5 jam, Kasat Reskrim (Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo) berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini," ungkap Kusumo.
Kini, AY terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun atas jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.