Pixel Codejatimnow.com

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ini Dakwaan Jaksa untuk Tiga Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN  Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga polisi terdakwa kasus Tregedi Kanjuruhan didakwa Pasal 359 KUHP atas kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mereka adalah eks Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hasdarman terbukti telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema FC melakukan penyerangan.

Terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh Aremania. Dan Saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan.

"Kemudian terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan penembak selanjutnya persiapan menembak. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga saksi Bharatu Cahyo Ari, saksi Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, saksi Bharatu Moch Mukhlis, saksi Bharaka Yasfy Fuady, saksi Bharaka Izyudin Wildan dan saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakkan gas air mata ke arah suporter," terang JPU Rully Mutiara, Senin (16/1/2023).

Penembakan gas air mata ini mengakibatkan para suporter panik. Terdakwa juga tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. Saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Baca juga:
Video: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

"Bahwa terdakwa selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul, pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian. Sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion. Sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion, terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak. Sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang," papar Rully.

Kemudian untuk terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata. Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata, sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops), seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," sambung JPU Bambang Winarno.

Baca juga:
Pintu Masuk Surabaya Disekat Hingga Sidang Tragedi Kanjuruhan Tuntas

Sementara terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik juga memerintah menembakkan gas air mata. Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam type verney-carron saint etienne ke tempat suporter berkumpul. Sehingga para suporter panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan. Sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak-desakkan untuk mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan. Bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," pungkas JPU Rakhman Hari Basuki.