Pixel Codejatimnow.com

Puluhan PNS di Ponorogo Ajukan Izin Cerai Sepanjang 2022, Alasannya...

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ahmad Fauzani
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tercatat mengajukan izin cerai sepanjang Tahun 2022. Belasan di antaranya telah disetujui bupati.

"Dari 30 PNS itu, 18 PNS di antaranya sudah mendapatkan izin dari pimpinan (bupati)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Selasa (17/1/2023).

Sementara sisanya atau 12 izin lainnya masih dalam proses. Rincian total dari 30 yang mengajukan izin adalah 17 orang merupakan penggugat dan 13 orang tergugat.

"Kalau tang tergugat itu bisa jadi yang mengajukan cerai (penggugat) baik suami atau istri bukan PNS. Kemudian yang digugat atau tergugat adalah PNS," terang Andi.

Dari jumlah itu, 13 PNS adalah laki-laki dan sisanya perempuan.

Menurut Andi, alasan yang disampaikan para PNS itu tidak disebut spesifik dan hanya beralasan tidak harmonis.

Baca juga:
1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

"Alasan rata-rata ketidakharmonisan. Jadi tidak spesifik apakah karena perselingkuhan atau faktor ekonomi," papar mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo itu.

Andi menambahkan, proses pengajuan izin cerai bagi abdi negara bisa dibilang cukup rumit. Mereka harus melaporkan terlebih dahulu kepada kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), tempat mereka bekerja.

Pada OPD asal itu, mereka bakal dibina terlebih dulu, lalu didamaikan. Namun jika proses mediasi ternyata gagal, maka baru diajukan ke BKPSDM.

Baca juga:
12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

"Kalau sudah di sini, tetap dibina lagi, barangkali bisa. Kalau gak ya sudah diizinkan," pungkasnya.


Reporter: Ahmad Fauzani