Pixel Codejatimnow.com

Kuli Bangunan Surabaya Cari Tambahan Pendapatan, Malah Ditangkap Polisi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Farizal Tito
Pekerja bangunan berurusan dengan Polrestabes Surabaya. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Pekerja bangunan berurusan dengan Polrestabes Surabaya. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kuli bangunan berinisial SY (33), asal Jalan Jatipurwo, Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal ia hanya ingin mencari penghasilan tambahan. Kok ditangkap!

Begini-begini. Sebetulnya ia berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap di rumah kos, sekaligus dijadikan safe house yang berlokasi di Jalan Kos Putat Jaya Surabaya, Selasa (20/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Selain menangkap tersangka, tim kami juga menyita lima poket sabu siap edar dengan berat 2,81 gram, dua bendel plastik klip, ponsel, dan pipet kaca,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/01/2023).

Daniel mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Di mana kawasan rumah kos tersebut sering dijadikan tempat pedaran sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian hingga melakukan upaya undercover buy, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Baca juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

“Dari laporan itu, personel turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Hasilnya (pengintaian) benar. Selanjutnya pelaku kami tangkap,” kata alumni Akpol tahun 2004 ini.

Dari hasil interogasi, SY mengaku jika sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SG, yang saat ini tengah diburu polisi.

"Dia mengaku sabu itu diambilnya di kawasan Jalan Jatipurwo. Ia mengaku mengedarkan sabu itu untuk memenuhi biaya hidup,” bebernya.

Baca juga:
9 Remaja Diamankan Polrestabes Surabaya karena Balap Liar

Ia menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal dapat dikenakan lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.