Pixel Codejatimnow.com

Misteri Meninggalnya Warga Krian Terungkap: Dikeroyok 3 Orang, Diotaki Saudara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Tiga pelaku pengeroyokan warga Krian saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Tiga pelaku pengeroyokan warga Krian saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Misteri meninggalnya warga Krian berinisial AJ (25) di tepi Jalan Raya Cemandi, Sedati, Sidoarjo akhirnya terjawab. Korban ternyata dikeroyok tiga orang.

Korban ditemukan tergeletak di tepi Jalan Raya Cemandi, dengan luka lebam serta memar di tubuhnya pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Setelah dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (2/1/2023), akibat pendarahan pada otak.

Bekerja sekitar 20 hari, Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil mengurai benang kusut kasus tersebut. Tim yang dipimpin Kasat Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menangkap tiga pelaku pengeroyokan di tempat berbeda.

Ketiga pelaku tersebut adalah DB (26) dan M (23), keduanya warga Mojowarno, Jombang, dan W (22) warga Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Baca juga:
Pelajar di Bojonegoro Tewas Tabrak Truk Parkir

"DB diamankan saat lari ke Pasuruan, M di Gianyar, Bali, sedangkan W di Badung, Bali. Mereka ini setelah melakukan pengeroyokan langsung kabur ke arah yang berbeda-beda," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/1/2023).

Kusumo menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa otak pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal adalah DB, saudara korban.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

"Jadi, tersangka DB ini dijanjikan pekerjaan oleh korban. Dalam perjalanannya, DB merasa ditipu karena telah menyetor sejumlah uang, tapi tidak ada kejelasan. Dari situlah, DB sakit hati mengajak rekannya minum minuman keras dan langsung mendatangi korban serta menghajar korban," papar Kusumo.

Oleh penyidik, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 12 tahun.