Pixel Codejatimnow.com

KPK Periksa Empat Pimpinan DPRD Jatim, Terkait Dana Hibah?

Editor : Rochman Arief  Reporter : Zainul Fajar
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada empat pimpinan DPRD Jawa Timur terkait dugaan suap dana hibah, Rabu (25/1/2023). 

Keempat pimpinan itu meliputi Kusnadi (Ketua DPRD Jawa Timur) dan tiga wakil yang masing-masing Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Anik Maschlacah.

Pemeriksaan yang digelar di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, di Jalan Raya Bandara Juanda itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Berdasar informasi yang dihimpun, para pimpinan DPRD Jatim itu datang ke lokasi pemeriksaan hampir bersamaan.

Ditemui usai pemeriksaan, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi tak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia juga mengaku tidak menghitung jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya.

"Kalau seputar apa saja, saya tidak bisa menjawab terkait hal itu," ujar Kusnadi.

Lebih lanjut, politisi Partai PDI Perjuangan itu juga tidak banyak merespons saat diajukan sejumlah pertanyaan seputar pemeriksaan dugaan suap dana hibah.

"Saya tidak bisa masuk (menjelaskan) ke dalam materi itu. Itu kewenangan KPK," imbuhnya.

Sementara itu, Anwar Sadad yang juga ditemui selepas pemeriksaan memaparkan bahwa dirinya dimintai keterangan KPK terkait tugas fungsi sebagai Pimpinan DPRD, penyusunan APBD, dan pengalokasian hibah.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Hadir Panggilan KPK Hari Ini

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi usai diperiksa KPK di gedung BPKP Jatim di Sidoarjo, Rabu (25/1/2023). (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)Ketua DPRD Jatim, Kusnadi usai diperiksa KPK di gedung BPKP Jatim di Sidoarjo, Rabu (25/1/2023). (foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

"Diminta penjelasan secara detail terkait proses penyusunan APBD Jawa Timur. Dimulai dari bagaimana mekanisme anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat hingga menerima aspirasi itu melalui mekanisme perundangan. Nah, itu saya jelasin semuanya," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Achmad Iskandar yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim setelah keluar dari ruang pemeriksaan memilih untuk diam. Ia ogah memberikan jawaban dan langsung menuju mobil pribadinya.

Terakhir, Anik Maschlacah. Nampaknya ia berhasil mengelabuhi cegatan awak media, setelah keluar dari kantor BPKP Jatim melalui pintu samping.

Baca juga:
Tanggapan Ketua PCNU atas Penetapan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka KPK

Sebagai informasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menginformasikan bahwa lembaga antirasuah sudah memeriksa sepuluh saksi terkait suap dana hibah.

10 saksi itu antara lain pihak swasta Dhimas Idam Ali; PNS Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki; ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim, Veri Agung Aprilya, Della Bonita Anggia Putri, Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang, Fahrur Rosi, dan pegawai Bank BRI KC Sampang, H. Samsuri.

Kemudian, Sekretaris Camat Robatal Sampang, Rusmin Kasub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Gigih Budoyo, Staf Anggota DPRD Sahat Tua Simanjuntak, Djoko Heru Pramono, PNS (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim).