jatimnow.com - Seorang pencuri motor masuk penjara untuk kedua kalinya karena ditinggal temannya kabur saat beraksi di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Residivis itu berinisial FZ (30), warga Tanah Merah, Surabaya. Dia pernah dipenjara dalam kasus pencurian handphone pada Tahun 2021.
Sedangkan tahun ini, dia hendak mencuri motor Jupiter Z milik SDA di Jalan Bulak Setro, Surabaya pada Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo mengatakan, pencurian motor itu dilakukan FZ bersama rekannya, RN.
"Melaksanakan mapping bersama dengan satu rekannya dan berhasil menemukan target. Begitu ketemu target motor, keduanya langsung membobol paksa," ujar Ardi di Mapolsek Kenjeran, Kamis (26/1/2023).
Menurut Ardi, aksi kedua pelaku akhirnya tepergok pemilik motor.
Baca juga:
Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
"Pemilik (korban) mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 23.30 WIB. FZ yang melarikan diri dihadang dan dihajar warga. Seketika itu juga personel patroli dari Polsek Kenjeran mengamankan," jelas Alumni Akpol 2010 tersebut.
Sementara pelaku RN kabur meninggalkan FZ sendirian. Kini RN tengah diburu oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran.
"Pelaku RN berhasil meloloskan diri. Sedangkan FZ bersama motor Mio sarana ditinggalkan begitu saja," ungkap Ardi.
Baca juga:
Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?
Kini FZ telah dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 7 tahun penjara atas jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.