jatimnow.com - Satpol PP Kabupaten Pasuruan meminta masyarakat untuk tidak membeli tanah kavling siap bangun di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan jika bisnis tanah kavling siap bangun tidak diperbolehkan di wilayahnya, karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Kalau mau jual perumahan ya harus dengan badan hukum CV atau PT menjual perumahan itu bisa. Kalau sudah tanah kavling kalau dia perusahaan, dia harus menjual dalam bentuk perumahan. Misalnya ada seseorang punya tanah 2.000 meter persegi mau dikavling, itu tidak bisa. Kalau jual tanah saja boleh. Kalau jual tanah dipotong-potong, nanti konsekuensinya dengan BPN," papar Bakti, Kamis (26/1/2023).
Kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan yang ingin memiliki hunian pribadi, Bakti menyarankan untuk membeli tanah atau membeli perumahan. Bukan malah membeli tanah kavling siap huni.
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
"Himbauan kami jangan beli tanah kavling siap bangun. Perbedaan beli tanah sama beli tanah kavling siap bangun ini terletak di siap bangunnya," lanjutnya.
Bakti tidak menampik jika saat ini di Kabupaten Pasuruan masih banyak oknum yang nekat menjual tanah kavling siap bangun. Tupoksi Satpol PP pun hanya bisa mengingatkan dan membina, karena penindakan hukumnya merupakan ranah kepolisian.
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
"Kami Satpol PP hanya bisa mengingatkan bahwa menjual tanah kavling siap bangun itu tidak sesuai undang-undang. Untuk penindakannya ranah kepolisian. Sudah banyak kok yang sudah diperiksa polisi, karena saat kita ingatkan tidak direspon," tandasnya.