jatimnow.com - Samanhudi Anwar, otak perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (28/1/2023).
Penahanan terhadap mantan Wali Kota Blitar ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif semalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Samanhudi dinyatakan terbukti ikut terlibat dalam upaya perampokan yang terjadi pada Desember 2022 silam.
"Betul, mulai tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono kepada jatimnow.com.
Lintar mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka Samanhudi dicecar sejumlah pertanyaan. Seperti bagaimana dia merencanakan perampokan hingga cara mengeksekusinya.
"Ada sekitar 56 pertanyaan. Dan yang bersangkutan terbukti ikut dalam perencanaan perampokan. Saat ini kasusnya terus kami dalami. Karena masih ada dua tersangka yang berstatus buron. Mudah-mudahan juga bisa segera kami amankan," jelasnya.
Baca juga:
3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya
Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) Juncto pasal 56 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Samanhudi ditangkap Tim Jatanras saat olahraga di salah satu tempat di Kota Blitar Jumat (27/1/2023) pagi. Tidak mudah mengamankan pria berkumis tebal tersebut. Karena ia sempat menghilang dari bidikan aparat penegak hukum.
Sebelum meringkus dalang kasus perampokan di Kota Patria, polisi telah menangkap tiga pelaku perampokan yang turut terlibat menyatroni Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso. Mereka merupakan para residivis, yang kerap keluar-masuk penjara.
Baca juga:
Bandit Bersajam Digulung Jatanras Polda Jatim, Resahkan Warga Pasuruan
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Mujiadi asal Lumajang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus serupa, yakni perampokan. Selain itu, juga pernah terjerat kasus narkoba dan penganiayaan.
Sementara dua tersangka lain masing-masing bernama Asmuri asal Lampung Timur dan Ali asal Gresik, pernah masuk penjara sebanyak tiga kali, yang seluruhnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
URL : https://jatimnow.com/baca-54996-samanhudi-otak-perampokan-di-rumdin-wali-kota-blitar-resmi-ditahan