Pixel Code jatimnow.com

Mushola Putri di Area Makam KH Ali Mas'ud Sidoarjo Dieksekusi, Lho...

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zainul Fajar
Plakat pengumuman yang terpasang (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Plakat pengumuman yang terpasang (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo mengeksekusi Mushola Putri Al-Badriyah di kawasan makam KH Ali Mas'ud Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, Senin (30/1/2023).

Berdasar informasi yang diperoleh, eksekusi yang digelar siang tadi diajukan oleh Nadzir Wakaf Makam KH Ali Mas'ud, yaitu Rofi'i dan Yakub HS selaku pemohon dan sebagai nazir yang sah menurut amar putusan inkrach atas tanah wakaf Badriyah.

Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera PA Sidoarjo Abdullah Faqih yang hadir di lokasi menyebut bahwa eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PA Sidoarjo Nomor: 10/Pdt.Eks/2022/PA.Sda.

"Eksekusi ini berdasar pada perkara sengketa peralihan peruntukan tanah wakaf yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach pada tingkat kasasi antara Rofi'i, Yakub HS, penggugat rekopensi atau pemohon eksekusi saat ini," papar Faqih.

Faqih mengatakan bahwa pada perkara ini, Mayor (Purn) Nurul Hadi selaku tergugat rekopensi atau termohon.

Selain itu, dalam putusan kasasi menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai atas objek wakaf berikut bangunan yang ada di atasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:
Fakta-fakta Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

"Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan yang di atasnya agar segera mengosongkan tanpa syarat dan mengembalikannya kepada nazir yang sah dalam keadaan baik, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya," beber dia.

Tergugat rekonvensi juga diminta menyerahkan atau mengembalikan uang hasil kotak amal yang dinfaqkan atau disumbangkan para peziarah makam waliyulloh K.H. Ali Mas’'ud yang telah digunakan tergugat rekonvensi tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Yaitu menyewa pengacara dan biaya operasional persidangan sejumlah Rp77 juta dan sisa isi kotak amal yang belum digunakan Rp32,9 juta untuk diserahkan kepada nazir yang sah," ungkapnya.

Baca juga:
Eksekusi Rumah di Tulungagung Berlangsung Alot, Tergugat Melawan

Dari pantauan di lokasi, kedua belah pihak yang berperkara sama-sama hadir saat proses eksekusi berlangsung.

Terlihat proses eksekusi berupa pengosongan seluruh kotak amal yang ada di area Mushola Putri Al-Badriyah, pengambilan monumen pengesahan serta pencabutan beberapa CCTV yang terpasang berjalan dengan lancar.

Setelah itu, pihak pemohon eksekusi atau nadzir yang sah melalui juru sita PA Sidoarjo memasang plakat pengumuman.