Pixel Codejatimnow.com

Pemulung di Surabaya Pungut Barang Terlarang, Hadiahnya Jeruji Besi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Farizal Tito
Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pemulung yang kerap beroperasi dengan seorang DPO di Jalan Sidotopo Surabaya. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya  for jatimnow.com)
Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pemulung yang kerap beroperasi dengan seorang DPO di Jalan Sidotopo Surabaya. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemulung asal Surabaya berinisial MM berurusan dengan polisi. Masalahnya ia tidak sekadar memungut barang bekas, tetapi juga menjual barang terlarang.

Warga jalan Sombo, Surabaya itu berurusan dengan Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Idham Malik di Jalan Ikan Belanak Perak Barat Surabaya, Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 00.15 WIB.

"Dari penangkapan tersangka, kami menyita satu paket sabu 1,20 gram dan sebuah timbangan elektrik," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (30/01/2023).

Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya peredaran narkoba. Di mana pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Ikan Belanak, Perak Barat, Kecamatan Krembangan.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengamankan pelaku dan barang bukti," ungkapnya.

Dari hasil keterangan tersangka diketahui sabu yang ia edarkan diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang kini ditetapkan sebagai (DPO). Adapun transaksi dengan SL dilakukan sehari sebelum penangkapan, sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Surabaya Tanggal 23-24 April

"Barang bukti itu didapatkan dengan cara bertemu langsung di Jalan Sidotopo Surabaya," lanjut Daniel.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.