Pixel Codejatimnow.com

Pekerja Bengkel Batal Servis Dinamo, Malah Diajak Polisi ke Tahanan

Editor : Rochman Arief  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Seorang pekerja bengkel dinamo di Jalan Bratang Lapangan, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya ditangkap polisi.

Pria berinisial NH (52), yang tak lain warga Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/1/2023).

Dia ditangkap setelah di dalam saku jaketnya terdapat sabu seberat 16.88 gram sabu.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 16.00 WIB, saat duduk di senuah warung nasi, sekitar lokasi dia bekerja. Saat itu pelaku menunggu pelanggannya yang akan membeli barang bukti," ujar Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Kamis (2/1/2023).

Alumni Akpol tahun 2004 itu menambahkan, setelah ditangkap pelaku kemudian digelandang ke rumahnya di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya untuk melakukan penggeledahan.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

"Dari penggeledahan itu tim menemukan barang bukti sabu itu seberat 30,8 gram dan siap edar. Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang kami sita total seberat 47,68 gram," urai Daniel.

Sementara itu, dari hasil interogasi tersangka mengaku jika sabu itu ia dapatkan dari seseorang berinisial BEY yang saat ini jadi DPO.

Barang bukti itu didapatkan dengan cara diranjau di dekat rel kereta api, Jalan Kenjeran Surabaya Senin (9/1/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Tersangka menerima kiriman sabu dari BEY (DPO) dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintahnya, dengan menerima upah berupa sabu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.