jatimnow.com - Gerak tari seorang pelatih seni tari asal Kabupaten Kediri sudah tidak lagi indah. Masalahnya pria berinisial YD (22) ini tidak bisa melatih lantaran berhadapan dengan hukum.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana menyebut YD telah melakukan tindak asusila sejenis. Adapun korbannya adalah siswa SMP Negeri di Kota Kediri. Adapun perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak tiga kali pada Desember 2022 silam.
“Yang pertama (dilakukan) di sebuah rumah, di Kecamatan Mojoroto. Untuk perbuatan kedua dan ketiga dilakukan di rumah pelaku, di Kabupaten Kediri,” kata Tommy saat rilis, Sabtu (4/2/2023).
Tommy menambahkan dalam aksi pertamanya pelaku sempat merekam aksi asusila sejenis. Video ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksi berikutnya dalam bentuk ancaman.
Harapannya agar korban kembali datang ke rumah pelaku kemudian dicabuli kembali.
Baca juga:
Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting
“Dalam aksinya (merekam video), pelaku mengancam akan menyebarkan video jika menolak berhubungan,” terang Tommy.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada oknum pelatih kesenian ini. Sebab, polisi menduga ada korban lain perbuatan asusila dan motif pelaku.
“Ini masih terus kita dalami. Sementara yang lapor (ke polisi) baru satu orang," tandasnya.
Baca juga:
Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Diduga korban berjumlah lebih dari satu dan kini tengah ditangani pihak lain.
YD tidak bisa lagi menari lantaran harus mendekam di balik penjara. Dia diancam Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-55294-ya-ampun-pelatih-seni-tari-asal-kediri-berbuat-asusila-sejenis