Pixel Codejatimnow.com

100 Ulama PBNU Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan di Pasuruan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Suasana bahtsul masail nasional PBNU di Bangil, Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Suasana bahtsul masail nasional PBNU di Bangil, Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - 100 ulama Nahdatul Ulama (NU) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Obat dan Makanan dalam acara Bahtsul Masail Nasional peringatan 1 Abad NU di Pondok Pesantren (Ponpes) Canga'an, Gempeng, Bangil, Pasuruan.

Pembahasan yang dilakukan sejak Sabtu (4/2) sampai Minggu (5/2) itu telah menghasilkan beberapa draft pandangan terhadap RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Namun, poin-poin hasil bahtsul masail tersebut masih akan dikonsultasikan kepada Dewan Syuriah PBNU, untuk kemudian mendapat keputusan dan dilakukan pers rilis.

"Sudah selesai. Draft hasil bahtsul masail nasional hari ini dikirimkan ke Dewan Syuriah. Setelah mendapat keputusan dari Dewan Syuriah, baru dilakukan pers rilis," jelas Dewan Perumus Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU), KH Kholili Kholil, Minggu (5/2/2023).

Dalam jalannya pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan tersebut, narasumber berbagai bidang dihadirkan untuk memberikan pemaparan terlebih dahulu. Di antaranya Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir, Anggota Wantimpres RI Sidarto Danusubroto, perwakilan Kemenko PMK, Wakil Ketua Komisi 9 DPR RI Ninik Wafiroh.

Ketua LBM PBNU, KH Mahbub Maafi Ramdan mengatakan bahwa NU sangat menganggap penting isu kesehatan. Salah satu cara untuk menopang kesehatan masyarakat adalah terkait pengawasan obat dan makanan.

Baca juga:
Mantan Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchori Tutup Usia

"Pengawasan setelah edar atau post market harapan kami itu penting harus lebih diperkuat. Kami berharap RUU ini mengarah ke sana juga. Kalau BPPOM diberikan kewenangan lebih, kenapa tidak? Saya kira begitu," tambahnya.

Diketahui, selain membahas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, dalam forum bahtsul masail nasional PBNU itu juga membahas beberapa hal lain.

Di antaranya konsep Al-I'anah 'Ala al-Ma'shiyah. Dalam konteks tersebut setidaknya ada beberapa isu sensitif yang bisa dijadikan sebagai contoh.

Baca juga:
Relawan Santri Nderek Kiai Bojonegoro Optimis Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Misalnya, seorang muslim bekerja di rumah milik non-muslim, di mana salah satu pekerjaannya adalah membersihkan perabotan dapur yang tersentuh makanan najis seperti babi, menjadi tukang dalam pembangunan gereja, bekerja sebagai pelayan di bar, menjadi kurir dari perusahan minuman keras, menyewakan rumah untuk kegiatan agama lain, atau sebuah perusahan menjual etanol kepada perusahaan pembuat minuman keras.

Bahkan dalam skala yang lebih luas, menyangkut juga kerjasama antara negara mayoritas berpenduduk muslim dengan negara mayoritas penduduknya non-muslim.

Kemudian tema terakhir yang dibahas dalam bahtsul masail nasional tersebut adalah sumpah sebagai alat bukti pemerkosaan.