Pixel Codejatimnow.com

Bupati Mundjidah Serahkan Ribuan Sertifikat PTSL ke Warga Kebonagung Ploso

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat memberikan sertifikat PTSL warga Desa Kebonagung, Ploso. (Foto: Humas Pemkab Jombang)
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat memberikan sertifikat PTSL warga Desa Kebonagung, Ploso. (Foto: Humas Pemkab Jombang)

jatimnow.com - Sebanyak 1.036 warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, menerima sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) dari Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, Krisna Fitriansyah menyampaikan bahwa Desa Kebonagung Ploso luar biasa, meskipun mendapatkan program ini akhir tahun 2022, namun berhasil selesai dengan cepat dan tepat waktu.

"Sebanyak 1036 warga hari ini menerima sertipikat PTSL sesuai target. Saya mohon setelah menerima langsung dicek, sudah sesuai atau sudah benarkah sertipikat yang diterima. Kalaupun apabila mau dimanfaatkan untuk dijadikan agunan di bank, kalkulasi secara baik dan matang, jangan sampai menjadi persoalan di belakang hari," jelasnya, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengucapkan terima kasih dan apresiasi BPN Kabupaten Jombang dan Kepala Desa Kebonagung yang telah melaksanakan dengan baik program PTSL.

Penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Jombang.Penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Jombang.

Baca juga:
Kepala Desa Sawoo Ponorogo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL  

Dimana program itu merupakan program Presiden RI Joko Widodo, yakni menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat.

"Program PTSL ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk menertibkan kepemilikan status tanah. Melalui program PTSL pemerintah juga menargetkan pada 2025 semua tanah bersertifikat," ujarnya.

Baca juga:
5.000 Sertifikat Tanah Warga Jatim Dibagikan Presiden Jokowi di Sidoarjo

Mundjidah menambahkan, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya," pungkas Bupati. (ADV)