jatimnow.com - Angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Malang masih tinggi. Terbukti dengan adanya putusan dari Pengadilan Agama pada tahun 2022.
Berdasarkan data, total ada 1.434 pengajuan diska, sementara yang dikabulkan sebanyak 1.393 perkara.
Jumlah tersebut melampaui angka perkara dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo, yang jumlahnya mencapai 176 perkara di tahun yang sama.
Dispensasi kawin adalah pemberian izin menikah dari Pengadilan Agama bagi pasangan yang belum cukup umur atau di bawah usia 19 tahun, dan rata-rata di tahun 2022 ini didominasi oleh anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Atas (SMA).
Humas Pengadilan Agama M. Khairul menyebut, di tahun 2022 angka dispensasi kawin rata-rata masih berijazah terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Prediksi kita tingginya angka dispensasi nikah itu selain karena faktor luasnya wilayah Kabupaten Malang juga minimnya pendidikan masyarakat. Kalau hamil di luar nikah juga ada, tapi jumlahnya tidak banyak," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Selain itu, meski pasangan tersebut tidak melanjutkan sekolah, pihak laki-lakinya sudah bekerja untuk menopang ekonomi. Faktor ini yang mendorong orang tua memilih untuk menikahkan anaknya.
Baca juga:
220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Untuk itu Pengadilan Agama Kabupaten Malang aktif melakukan penyuluhan hukum ke daerah-daerah.
"Pengadilan Agama juga menghadirkan seluruh orang tua mempelai, saat melakukan sidang dispensasi nikah, agar orang tua keduanya sama-sama mengawal rumah tangga mereka. Menghadirkan semua pihak cukup penting karena secara usia mereka belum mencukupi. Jadi, potensi ketidaksiapan mental itu ada," tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo mengaku prihatin dengan keadaan yang ada. Pasalnya pernikahan dini memiliki dampak negatif kepada pasangan yang menjalani rumah tangga.
Baca juga:
Upaya Sekolah-sekolah Pinggiran Jember Cegah Pernikahan Dini
"Baik secara psikologis maupun medis. Salah satu dampak psikologisnya yakni potensi adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Soalnya rata-rata mereka belum matang secara psikis, terutama jika dibenturkan masalah ekonomi," tuturnya.
Untuk menekan hal tersebut pihaknya berharap ada komunikasi intens dari orang tua kepada anak mereka. Terlebih untuk mencegah pergaulan bebas anak. Kemudian DP3A juga membuat program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai lembaga eksternal.
"Salah satunya dengan lembaga perkumpulan perempuan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Malang serta melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah dan orang tua tentang dampak buruk dari pernikahan dini," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-55435-dispensasi-nikah-di-kabupaten-malang-tembus-1434-perkara